Tinjau Rutan Siak, Menkumham Disposisikan Bandar Narkoba Besar Pindah ke Nusa Kambangan

Menkumham RI, Yasonna Hamonangan Laoly didampingi Gubernur Riau, Syamsuar saat mengunjungi Rutan Kelas B Siak pasca terbakar Senin 13 Mei 2019.
Pekanbaru, Oketimes.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly meminta kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau untuk segera membuat daftar bandar besar narkoba. Termasuk diantaranya wanita inisial Y (37) di Lapas Siak yang dihukum 17 tahun, dengan tiga kasus yang sama, narkoba.
Menurut Menkumham, para bandar besar ini perlu diisolasi ke Nusa Kambangan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Itu yang perempuan 17 tahun ya. Nanti daftarkan aja untuk dimasukkan ke Nusa Kambangan," kata Menkumham kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Diah, di VIP Lancang Kuning, Senin (13/5/19).
Menurutnya, saat ini jajarannya sedang menyusun daftar nama-nama bandar besar untuk dipindahkan ke Lapas di Nusa Kambangan. Dengan begitu nantinya, para bandar yang selama ini berperan memasok barang haram tersebut ke masyarakat dapat diputus mata rantainya.
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), Meliani menyatakan siap menjalankan perintah jika memang diminta demikian. "Kalau memang diperintahkan pak menteri, kita siap laksanakan," ungkap Meliani.
Adapun informasi singkat, saat ini wanita inisial Y di Lapas Siak sedang menjalani straf cell atau ditempatkan di ruang isolasi. Sebelumnya, wanita inisial Y ini penghuni pindahan dari Lapas Dumai.
Dari wanita inisial Y ini pula, berawal latar belakang terjadinya kerusuhan hingga terjadinya pembakaran Lapas Siak, yang tidak senang rekannya diperiksa dengan kekerasan, karena terungkapnya praktek narkoba di Lapas.***
Komentar Via Facebook :