Dugaan Money Politik Caleg Hanura, Bawaslu Pekanbaru Periksa Saksi Terlapor

Penuhi Panggilan : Saksi terlapor berinisial RH (50), Warga Jalan Toman Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai, mendatangi Kantor Bawaslu Pekanbaru untuk memenuhi panggilan penyidik, terkait dugaan money politik, Selasa 7 Mei 2019.

Pekanbaru, Oketimes.com - Guna menindaklanjuti proses penyelidikan dugaan praktek money politik terhadap oknum caleg Hanura Kota Pekanbaru, sebelum 17 April 2019 lalu, atas laporan warga ke Bawaslu. Penyidik Bawaslu memanggil saksi-saksi untuk terlapor DH, Selasa 7 Mei 2019 siang ke kantor Bawaslu Pekanbaru Jalan Kutilang Sukajadi.

Saksi terlapor yang dimintai keterangan tersebut, diketahui berinisial RH (50), warga Jalan Toman Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Pekanbaru.

Ia tiba di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru Jalan Kutilang Sukujadi sekira pukul 11.00 Wib siang, dengan mengenakan baju lengan panjang warna biru tua dan celana panjang warna hijau muda sembari memasuki ruang penyidik Bawaslu Pekanbaru untuk dimintai keterangan seputar dugaan money politik tersebut.

Di dalam ruangan penyidik, saksi terlapor RH, dimintai keterangan untuk memberikan kesaksian terhadap terlapor DH (40), oknum RT 03 RW 06 Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Pekanbaru, selaku pemberi 'amplop' kepada TL (30), warganya sendiri sekaligus pelapor untuk memilih oknum caleg Hanura berinisial KH dua hari sebelum 17 April 2019 lalu.

Setelah 1 jam lebih dilakukan pemeriksaan di dalam ruangan penyidik Bawaslu Pekanbaru, tak lama kemudian saksi RH keluar dari ruangan penyidik sembari bersalaman dengan anggota penyidik untuk pulang pergi ke rumahnya pasca dimintai keterangan seputar dugaan money politik tersebut.

Melihat momen tersebut, awak media yang sedari tadi tengah standby menunggu saksi terlapor keluar dari ruangan penyidik Bawaslu langsung menghampiri RH. Akan tetapi saksi tersebut langsung berlalu dan tak banyak bicara sembari pergi meninggal awak media saat ditanyai komentarnya soal pemeriksaan tersebut.

"Maaf ya pak, saya tidak bisa bicara soal itu, sebab saya kurang tahu. Saya mau pulang dulu ke rumah, sebab saya banyak kerja," ujarnya pada awak media sembari menaiki dan menstater sepeda motornya pergi meninggalkan kantor Bawaslu Pekanbaru.

Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution SH, membenarkan pihaknya ada memanggil saksi terlapor RH untuk terlapor DH, oknum RT yang diduga melakukan praktek money politik kepada warganya sebelum 17 April 2019 lalu.

"Ya benar, saksi yang kita panggil adalah saksi untuk terlapor RH," singkat Indra Khalid pada awak media saat dikonfirmasi Selasa 7 Mei 2019 sore.

Seperti diberitakan, dugaan praktek money politik, oknum caleg dari Partai Hanura Dapil II Rumbai - Rumbai Pesisir berinisial KH, dilapor ke Bawaslu Pekanbaru, Selasa 23 April 2019 siang.

Ia diduga melakukan praktek money politik kepada warga Jalan Toman RT 03 RW 06 Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Pekanbaru dengan memanfaatkan oknum RT setempat berinisial DH (40).

Laporan dugaan money politik itu, dilaporkan oleh TL (30), warga Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pekanbaru dan diterima oleh Iqbal Indra Purna anggota Bawaslu Kota Pekanbaru pada Selasa 24 April 2019 lalu.

Dari hasil keterangan TL yang dilaporkan kepada Bawaslu Kota Pekanbaru, sebelum 17 April 2019 lalu, atau tepatnya pada Senin 15 April 2019, TL berencana hendak mengambil air di sumur umum yang tidak jauh dari rumah oknum RT berinisial DH.

Lantas oknum RT tersebut, menghampiri TL sembari menanyakan kepada TL, apakah sudah tahu siapa pilihannya untuk memilih caleg untuk DPRD Kota, Provinsi dan DPR-RI dari Partai Hanura.

TL yang tidak tahu menahu soal siapa pilihan dalam pemilihan Pileg 2019 yang disodorkan oknum RT tersebut, mengaku hanya bisa mendengarkan ajakan sang RT, agar memilih caleg DPRD Pekanbaru dari Partai Hanura berinsial TH sembari menyodorkan sebuah amplop berisikan contoh surat suara caleg dari Partai Hanura serta diselingi empat lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah total mecapai Rp 200 ribu.

Merasa tidak tidak mengerti apa yang dilakukan sang RT tersebut, TL menerima begitu saja amplop berisikan contoh surat suara dan uang pecahan Rp50 ribu senilai 200 ribu itu dan disaksikan oleh beberapa tetangganya saat itu dan segera mengemasi air yang akan dibawa ke rumahnya.

Keesokan harinya, TL pun merasa bingung dengan ajakan oknum RT tersebut agar memilih caleg yang dimaksud. Tepat pada 17 April 2019, TL tidak melakukan ajakan sang RT tersebut, dan berencana akan memulangkan amplop yang diserahkan RT tersebut.

Lantaran takut dan segan untuk menyerahkan amplop tersebut ke sang RT, TL bersama tetangga lainnya berencana akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwewenang dalam Bawaslu Kota Pekanbaru. Sehingga tepat pada Selasa 24 April 2019, TL bersama tetangga lainnya mendatangi Bawaslu Pekanbaru untuk melaporkan hal tersebut.***

 

Penulis  : Ndanres  / Editor  : Richarde.


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait