Tergiur Bisa Menggandakan Uang, Sutarman Tertipu 75 Juta

Tersangka HS alias Putra (39) tahun berikut barang bukti hasil penipuan penggandaan uang modus hipnotis saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru, Senin (18/2/2019).

Pekanbaru, Oketimes.com - Termakan bujuk rayuan bisa menggandakan uang hingga ratusan juta, seorang warga Jalan Bukit Barisan Perumahan Nagoya Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, jadi korban penipuan modus hipnotis yang dilakukan dua pemuda yang baru dikenalnya, Senin 05 Februari 2019 lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta, sebesar kurang Rp 75 juta beserta barang berharga milik korban lainnya, seperti jam tangan, emas dan lainnya.

Peristiwa itu dialami oleh Sutarman (56) tahun, saat ia berkenalan dengan HS alias Putra dan Anton (DPO), warga Jalan Limbang Pinjaro Jorong Lipek Pageh Sungai Nanam Kecamatan Limbah Gunanti Kabupaten Solok provinsi Sumatera Barat.

Mereka bertiga sepakat untuk melakukan ritual penggandaan uang di sebuah rumah kost di Jalan Karya Sari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Senin 05 Februari 2019 sekira pukul 11.40 Wib.

Usut punya usut, ternyata ritual abal-abal tersebut merupakan modus kedua palaku untuk menipu korban Sutarman, dan korban pun segera menyerahkan uang tersebut kepada kedua pelaku. Setelah uang Rp75 juta itu diserahkan, kedua pelaku berupaya untuk membawa uang tersebut dan meninggalkan korban dengan alasan kepada korban sebentar keluar untuk membeli bunga ritual.

Setelah lama menunggu, korban pun merasa bingung kenapa kedua pelaku tidak datang-datang untuk membeli bunga yang dimaksud untuk ritual tersebut dan baru sadar bahwa dirinya sudah menjadi korban penipuan modus penggandaan uang dengan ritual abal-abal.

Merasa jadi korban penipuan penggandaan uang abal-abal, akhirnya Sutarman melaporkan peritiwa yang dialaminya ke Mapolsek Bukit Raya, sesuai dengan LP/237/K/II/2019/Resta Pku/Sek B.Raya Tanggal 08 Februari 2019.

Setelah mendapatkan laporan korban, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku HS alias Putra sudah berada di daerah Kabupaten Solok dan tim segera menyusul pelaku ke wilayah tersebut.

Petugas pun berhasil menangkap pelaku HS alias Putra saat berada di rumahnya di Kabupaten Solok Sumbar, pada Minggu malam (17/2/2019), sementara rekannya Anton belum ditemukan dan masih menjadi buruan petugas alias DPO.

Dari tangan pelaku HS alias Putra, petugas berhasil menyita barang bukti penipuan tersebut seperti satu buah perhiasan subang emas, satu unit sepeda Motor merk Yamaha Vixion BA 3878 HB, satu buah jam tangan merk Rolet dan dua unit HaPe merk Vivo warna hitam dari hasil kejahatan pelaku HS dan kemudian digelandang ke Mapolsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto SIK SH MH, lewat Paur Humas Ipda Budhia Dianda saat dikonfirmasikan Selasa (19/2/19) siang, membenarkan adanya penangkapan satu dari dua pelaku penggandaan uang modus hipnotis yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru pada Minggu malam (17/2/2019) kemarin lusa.

"Saat ini satu dari dua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyidikan lebih lajut. Sementara seorang pelaku berinisial AN, masih tahap pencaharian alias DPO," singkat Budhia Dianda.***

 

Penulis  : Ndanres    /   Editor    : Richarde


Tags :berita
Komentar Via Facebook :