Cabuli Anak SMP, Kernet Oplet Ditangkap

Hs (19) pelaku pencabulan terhadap bunga (14).

PEKANBARU, Oketimes.com- Pemuda berinisial Hs (19) warga Jalan Damai Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, yang kesehariannya berprofesi sebagai kernet oplet terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dia dilaporkan telah menyetubuhi gadis yang masih bau kecur yang usianya masih dibawah umur.

Kapolsek Rumbai AKP FRanky Tambunan saat dikonfirmasi Riaueditor melalui Kanit Reskrim Iptu BT Siregar Kamis (19/9) siang mengatakan, korban pencabulan itu bernama Bunga (14), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Rumbai yang masih berstatus sebagai pelajar. Korban mengaku dibawa pelaku ke Jalan Damai, dan diajak berhubungan intim layaknya suami istri, Kamis (11/9) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Sebelum diajak berhubungan intim, pelaku terlebih dahulu merayunya, dengan janji akan bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar BT Siregar.

Terkuaknya kasus persetubuhan ini, setelah Yu (44) orang tua korban curiga melihat anaknya yang duduk dibangku kelas II SMP itu tidak berada dirumah. Apalagi setelah menghubungi Handphone anaknya dalam kondisi tidak aktif, Yu pun semakin curiga.

Karena anaknya tersebut tidak juga pulang, orang tua korban mencoba mencari anaknya. Hingga pada Jumat (12/9) sekitar pukul 16.00 WIB korban, kemudian menjumpai anaknya sedang berada dirumah temannya dan langsung membawanya pulang.

Selanjutnya setelah berada dirumah, Yu mencoba menanyakan kenapa anaknya tidak pulang beberapa hari belakangan. Orang tuanya kaget, setelah didesak korban mengakui apa yang telah diperbuat Hs pria yang baru dikenalnya seminggu belakangan dan di bawa ke Jalan Damai, tepatnya di sebuah rumah kosong dan korban mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.

Merasa tidak senang dengan ungkapan yang disampaikan anaknya, akhirnya Yu melapor ke Polsek Rumbai. Selanjutnya bersama petugas kepolisian langsung mencari pelaku, agar segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tersangka ditangkap di Pasar Kodim Kecamatan Senapelan pada Selasa (16/9) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Atas tindakannya melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Hs dijerat dengan Pasal 332 Jo 290 KUHP tentang perlindungan anak dibawah umur," papar Iptu BT Siregar.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :