Wanita Pelaku Penggelapan Modus Beli Emas Diringkus
PEKANBARU, Oketimes.com- Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang wanita bernama Ratna Juwita (34) warga Jalan Kampung Cino Kecamatan Pariaman Tengah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat yang melakukan penipuan dan penggelapan berupa uang tunai untuk pembelian emas, Sabtu (13/9) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi Riaueditor melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Kamis (19/9) siang mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Elviana (36) warga Jalan Sei Mintan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Korban menyebutkan jika dirinya ditipu oleh Ratna dengan modus menggelapkan uang miliknya untuk digunakan membeli emas, yang mana emas tersebut sampai saat sekarang korban tidak ada menerima emas dan uang miliknya yang digelapkan oleh korban sebesar Rp 40.950.000 juta.
"Korban memberikan uang sebesar Rp 40.950.000 juta dengan bukti 2 lembar kwitasi dengan nilai uang sebesar Rp 29.250.000 dan Rp 11.700.000 kepada tersangka pada Jum'at 27-4-2012 silam," terang Arry Prasetyo.
Arry menjelaskan, setelah berhasil mendapatkan uang senilai Rp 40 juta lebih tersebut, tersangka langsung kabur melarikan diri ke daerah Sumatera Barat hingga akhirnya dapat ditangkap disebuah penginapan yang ada didaerah Pariaman, Sumatera Barat.
Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolsek Bukit Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut atas kasusnya. Karena dari keterangan yang disampaikan oleh korban, bahwa bukan hanya dirinya saja yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh tersangka namun ada beberapa korban lainnya yang juga menjadi korbannya.
Tersangka juga merupakan seorang Residivist kasus penipuan dan keluar dari Lapas tahun 2013 yang lalu. "Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengn ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Arry.(dm)
Komentar Via Facebook :