Tim Opsnal Polres Pelalawan Ringkus Seorang Pengedar Ganja Kering

LANGGAM, Oketimes.com- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus Mu (38) tersangka pengedar Narkoba jenis ganja kering warga Desa Tambak Kecamatan Langgam, Rabu (17/9) siang sekitar pukul 14.00 wib di rumah tersangka yang dijadikan warung kopi di Desa Tambak Kecamatan Langgam.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam dan 6 paket kecil daun ganja kering siap edar yang dibungkus dengan pembungkus nasi berwarna coklat. Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji sel tahanan Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIK MH melalui Paur Humas Polres Ipda Edy Hendriyanto ketika dikonfirmasi, Kamis (18/9) membenarkan tersangka Mu berikut barang bukti telah diamankan petugas dari kediamannya.

"Ya, saat ini tersangka beserta barang bukti 1 paket besar daun ganja kering, 6 paket kecil daun ganja kering, 2 lembar pembungkus nasi warna coklat, 1 buah gunting warna kuning dan 1 unit hp merk samsung C 350 warna silver, telah berhasil kita amankan disel tahanan Mapolres Pelalawan guna proses lebih lanjut," terang Paur Humas Polres Pelalawan.

Diungkapkan Ipda Edy Hariyanto, bahwa penangkapan pengedar daun ganja kering tersebut dilakukan setelah pada Rabu (17/9) pagi sekitar pukul 09.00 wib, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkoba jenis ganja yang sering melakukan transaksi di sebuah warung kopi di Desa Tambak Kecamatan Langgam dan telah meresahkan warga.
Berdasarkan informasi tersebut, maka tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut setelah mengantongi ciri-ciri pelaku.

"Saat petugas berada dilokasi, petugas melihat tersangka tengah asik duduk didalam rumah yang dijadikan warung kopi di Desa Tambak Kecamatan Langgam. Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka beriktu barang bukti," tukas Ipda Edy Harianto.

Petugas Kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 paket besar daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam dari dalam kantong celana tersangka.

Selain itu, petugas juga kembali berhasil mengamankan 1 paket kecil daun ganja kering, 2 lembar pembungkus nasi warna coklat, 1 buah gunting warna kuning dan 1 unit hp merk samsung C 350 warna silver. "Setelah mengumpulkan semua barang bukti, tersangka kemudia digiring ke Mapolres Pelalawan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang Bandar besar yang berdomisili di Pekanbaru dan saat ini masih dalam buruan petugas, setelah mengetahui ciri-ciri dan identitas bandar tersebut.

"Saat ini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap bandar besar Narkotika jenis ganja yang berdomisili di Pekanbaru, setelah mengetahui ciri-ciri dan identitas bandar tersebut. Dan mudah-mudahan bandar besar narkoba jenis ganja ini dapat segera kita tangkap. Sedangkan untuk tersangka Mu dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :