Jokowi-JK Diminta Bentuk Menko Wasbangpan
OKETIMES.COM- Pemerintahan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) diminta membentuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara (Wasbangpan) dalam struktur kabinetnya nanti. Menko ini membawahi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) yang ada saat ini dan ditambah semua unit Inspektorat Jenderal (Itjen) dari semua kementerian.
"Menko ini memberdayagunakan aparat negara, mengawasi kinerja pegawai negeri dan mengkoordinasi kinerja inspektorat. Sistem ini akan membuat pengawasan kementerian lebih optimal," kata mantan Menteri PAN, Tiopan Bernhard Silalahi di Jakarta, Senin (1/9).
Ia menanggapi wacana dari Tim Transisi Jokowi-JK, yang akan mengeluarkan Itjen dari semua kementerian dan menjadikannya lembaga tersendiri yang langsung berada di bawah presiden. Hal itu disampaikan Deputi Tim Transisi Akbar Faisal, pekan lalu.
Menurut Akbar, inspektorat selama ini dinilai terganjal karena berada di bawah menteri, sehingga kurang mampu meminimalkan praktik korupsi dan peningkatan kinerja di kementerian. Jika melekat menjadi lembaga kepresidenan dinilai akan lebih maksimal.
TB Silalahi menanggapi bahwa pembentukan lembaga baru yang langsung di bawah presiden akan melahirkan 'kabinet bayangan atau kembar' dalam pemerintahan Jokowi-JK.
Pasalnya, sudah ada kabinet yang merupakan kumpulan para menteri. Kemudian ada lagi kabinet lain berupa sejumlah lembaga kepresidenan.
Di sisi lain, saat ini sudah ada 28 lembaga non kementerian yang berada langsung di bawah presiden. Penambahan lembaga baru lagi akan menyulitkan Jokowi-JK, karena bisa saling tumpang tindih dan memboroskan anggaran.
"Pengalaman Presiden SBY harus bisa menjadi contoh. Terlalu banyak lembaga yang berada langsung di bawah presiden. Terkesan ada kabinet bayangan," tuturnya.
Menurutnya, setiap tugas dan pekerjaan harus dibagi habis ke semua kementerian yang ada, tanpa perlu membentuk lembaga baru. Selain untuk menghemat anggaran, langkah itu juga harus dilakukan agar presiden percaya dengan menteri-menterinya. Jika tidak mampu membagi habis pekerjaan yang ada ke semua kementerian yang ada, berarti presiden belum percaya diri menjalakan roda pemerintahan.
Ketua Dewan Pengawas Partai Demokrat ini juga menambahkan, pembentukan lembaga yang membawahi inspektorat akan membuat arsitektur kabinet semakin bengkak. Pemisahan itu juga menyebabkan inspektorat tidak efektif. Alasannya, inspektorat akan sulit mengakses informasi tentang kinerja kementerian bila tak lagi tergabung dalam kementerian yang sama.
Dengan dasar itu maka ia mengusulkan agar Itjen tidak dibentuk menjadi lembaga baru. Cukup digabung ke Menko Wasbangpan. Alasannya, tugasnya masih sejajar atau bersingungan dengan Kementerian PAN dan RB.
"Itjen masih ada di tiap kementerian. Secara administrasi tetap berada di bawah kementerian karena terkait gaji, jenjang karir, golongan pegawai, dan kegiatan administrasi lainnya. Namun secara operasional, dia berada bawah Menko Wasbangpan. Kalau ada temuan kasus di kementeriannya, dia melapor langsung ke Menko," jelas Silalahi.
Dia yakin keberadaan Menko Wasbangpan akan mendorong efektivitas kinerja inspektorat. Inspektorat juga menjadi lebih independen, karena tak tergantung pada izin dan rekomendasi dari pejabat menteri. Dengan adanya kementerian koordinator, inspektur jenderal bisa langsung melapor pada Menko. Bila temuan Itjen tak ditindaklanjuti menteri bersangkutan, Menko bisa langsung melapor ke presiden.
Menurutnya, ide pembentukan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan ini sudah pernah diterapkan pada masa akhir Presiden Soeharto. Di mana saat itu, pengawasan masuk ke Menko Ekonomi, Keuangan dan Wasbang. Kemudian pada pemerintahan BJ Habibie diteruskan dengan nama Menko Wasbangpan. Sejak Gus Dur sampai SBY, hal itu tidak lagi dilakukan.
"Saya berharap bisa diakomodasi lagi. Apakah itu namanya Menko Pemerintahan atau seperti dulu Menko Wasbangpan," tuturnya.
Penulis: R-14/FAB
Sumber:Suara Pembaruan
Komentar Via Facebook :