Polsek Kubu Batalkan 'Pesta Sabu Teri' di Kampung Teluk Merbau Rohil

Kedua tersangka Udin dan Ris (28) berikut barang bukti sabu dan alat pendukung tindak penyalagunaan narkoba jenis sabu saat diamankan di Polsek Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu 1 November 2017 siang.
Kubu (Rohil), Oketimes.com - Maksud hati, hendak nyantai sejenak di rumah rekan sejawat, sekaligus menghirup aroma uap sabu yang katanya bisa mencairkan suasana kian kinclong alias lebih mantab.
Baru saja pesta teri sabu akan dimulai, tiba-tiba anggota Polsek Kubu melintas dan sengaja merapat ke rumah tempat pesta, yang akhirnya pesta tersebut menjadi batal lantaran kedatangan tamu yang tak diundang.
Hal inilah yang dialami dua pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu di Jalan Sei Segajah Dusun Jaya Kep. Sei Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Rabu 1 November 2017 siang.
Kedua pelaku itu, diketahui berinisial RS alias Udin (28) dan Ris aliaa Aris (28), keduanya adalah warga Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kab. Rohil. Dari tangan keduanya polisi mendapati 3 paket sabu kecil dan 2 paket sedang.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, Rabu 1 Nopember 2017, sekira Jam 13.00 WIB, Bripka C Sianipar bersama Briptu Jhon Fitri melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Penyalagunaan curanmor.
Dalam perjalanan, tepatnya di jalan Sei Segajah Dusun Jaya Kep. Sei Segajah Jaya, Kubu, Rohil. Kedua anggota ini juga mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat peredaran Narkotika jenis sabu-shabu.
Selanjutnya, Bripka C. Sianipar melihat dua orang laki-laki di dalam rumah yang dimaksud dan salah satu tersangka terlihat telah membuang sesuatu ke atas dek rumah yang terbuat dari terpal plastik. Kemudian anggota Polsek Kubu itu, memanggil Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan Penghulu Sungai Segajah Jaya petugas menemukan 1 buah dompet berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 3 paket plastik bening ukuran kecil yang diduga sabu-sabu.
Saat itu, juga petugas mendapati sebuah bungkusan kertas timah keemasan yang di dalamnya berisikan 2 paket plastik bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari atas pelapon rumah milik inisial JL yang saat itu berhasil kabur. Sedangkan kedua tersangka Udin dan Aris berhasil diamankan.
Selain 3 paket kecil dan 2 paket sedang sabu diamankan, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merk Evercos warna abu, 7 buah plastik bening, sebuah mancis bekas pakai, 1 buah pipet berbenruk sendok, selembar kertas rokok warna kuning keemasan dan satu buah dompet warna kecoklatan.
Merasa cukup bukti atas tindakan kedua pelaku, tersangka Udin dan Aris beserta barang bukti sabu dan alat pendukung tindak penyalagunan narkoba langsung di gelandang ke Mapolsek Kubu, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ars)
Komentar Via Facebook :