Pembunuh Security Terancam Pasal Berlapis
BANGKINANG, oketimes.com- Jhon Waldrova Ganda Sirait alias Ganda (27) tersangka pembunuhan terhadap kedua teman kerjanya yakni Candra Candri Turnip dan Daniel Saputra Sirait pada 10 Mei 2014 lalu, diancam dengan pasal berlapis oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.
"Karena ini perbuatan sengaja dan sudah direncanakan untuk menghabisi nyawa orang, maka tersangka kita jerat dengan pasal berlapis," kata Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Kicky Arianto didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Irawan dan Heri Saputra kepada oketimes.com, Rabu (13/08), saat penyerahan berkas tahap dua tersangka Jhon Waldrova Ganda Sirait alias Ganda oleh pihak Kepolisian Polres Kampar.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Jhon Waldrova Ganda Sirait alias Ganda (27) menyimpan dendam gara-gara pelaku menghina korban. Tersangka lalu merencanakan pembunuhan hingga menghabisi nyawa kedua rekan sekerjanya itu.
Dengan pembunuhan berencana ini, tegas JPU Agung dan Heri, tersangka dijerat Pasal 340, 339 dan 338, yang mana tersangka dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya.
Selain itu, lanjutnya, hasil Visum dari dr Dedi Afandi, DFM, SpF menyatakan akibat perbuatan tersangka terhadap kedua korban yang sudah meninggal banyak ditemukan luka terbuka pada kepala, wajah, bahu, tangan kiri
dan batang otak.
"Sedangkan kematian korban karena hantaman benda tumpul pada leher, sehingga menekan jalan nafas yang menimbulkan mati lemas (asfiksia). Jadi pembunuhan yang dilakukan tersangka tergolong sadis. Untuk itu tersangka harus dapat hukuman yang berat," imbuhnya.
Untuk persidangan tersangka ini, tambah JPU, direncanakan 14 hari kedepan persidangan akan dimulai di PN Bangkinang.
"Sekarang kami menyiapkan semua berkas dan bukti untuk persidangan," tutupnya.(has)
Komentar Via Facebook :