Rampas Kamera Wartawan, Pengusaha Dipolisikan

Foto : Terlihat Ayau saat memberikan keterangan wartawan.dm

SELATPANJANG, oketimes.com- Seorang wartawati dari Surat Kabar Harian Berita Terkini (Beter-red), Siti Rahmi melaporkan seorang pengusaha bernama Ayau ke Polisi karena merampas dan merusak kamera miliknya, Rabu (13/8).

Siti Rahmi melaporkan Ayau di Mapolres Kepulauan Meranti dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/78/VIII/2004/RIAU/KSPK Kep Meranti.

Perampasan dan perusakan kamera Siti Rahmi oleh Ayau merupakan buntut dari insiden tabrakan antara speedboat yang diduga menyelundupkan rokok `Gudang Garam` dengan kapal nelayan tradisional di Sungai Merbau beberapa waktu lalu.

Menurut Siti Rahmi yang biasa disapa Amie, di sela-sela membuat laporan kepada petugas piket di Mapolres Kepulauan Meranti, aksi perampasan dan perusakan kamera tersebut berawal pada Senin (11/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Ia dan beberapa wartawan menemui seorang pengusaha asal Sungai Terus, Kecamatan Pulau Merbau yang bernama Ayau.

"Awalnya, kedatangan kami disambut baik, bahkan karena situasi saat itu ramai lalu lalang kendaraan di Jalan DI Panjaitan, kami para wartawan diajak duduk-duduk di salah satu tenda di Taman Cik Puan Selatpanjang yang posisinya hanya beberapa meter saja dari tempat kami bertemu," tutur Rahmi.

Ia menuturkan, seperti layaknya wartawan meliput berita. Dia dan rekan-rekannya mengkonfirmasi Ayau tentang insiden tabrakan antara "speedboat" diduga menyelundupkan rokok dengan kapal nelayan.

"Kami mengkonfirmasikan sikap dan tanggung jawabnya selaku pihak yang disebut-sebut terkait dengan insiden di Sungai Merbau Kecamatan Merbau, tutur Siti Rahmi kepada Aiptu Ramli, piket penjagaan Mapolres Meranti yang menerima laporan.

Siti menjelaskan, sebagaimana biasa seorang jurnalis yang mengkonfirmasi sebuah informasi, iapun mengeluarkan kamera dari tas untuk menjepret Ayau.

"Sebelum saya ambil gambarnya. Saya pun permisi kepada Ayau untuk diambil gambarnya ketika diwawancarai rekan kita Tengku Azwil alias Bombom, wartawan Harian Detil. Sorry ko (panggilan warga tionghoa), permisi ya minta gambarnya untuk buat berita," tutur Rahmi menirukan ucapannya saat hendak menjepret Ayau.

Dengan dalih fotonya takut disalahgunakan seperti dishare ke facebook dan takut dilihat istrinya, secara spontan Ayau merampas kameranya, sambil bermaksud mengambil kartu memori untuk dihapus beritanya.

"Tak usah diambil gambarnya lah, nanti gua takut disalahgunakan, apalagi di share ke media sosial (Facebook) disandingkan pula dengan cewek, bisa dilihat istri gua nanti marah," kata Rahmi menirukan ucapan Ayau.

Setelah beradu argumen, Ayau akhirnya menyerahkan kameranya, dan ia dan rekan-rekannya langsung meninggalkan Ayau.

"Saat berjalan menuju motor saya mengecek kamera. Saya pun terkejut, ternyata isi foto yang tersimpan dalam kartu memori hilang. Hanya beberapa foto yang tersisa. Ini akibat kartu memorinya diambil secara paksa," kata dia.

Akibat dibuka paksa, tutup baterai dan pengunci tutup kartu memorinya juga patah.

"Yang saya sesalkan, saya tidak berniat menyalahgunakan foto narasumber saya. Cuma sumber kita seperti itulah, hal ini membuat saya kesal, masih ada di dunia ini orang yang tidak mengerti undang-undang pers. Padahal yang bersangkutan pengusaha ternama di Meranti ini," tuturnya.

Terkait laporan Siti Rahmi, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Pandra Arsyad, SH MH, sebagaimana disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Antoni Lumban Gaol mengatakan akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima dari masyarakat.

"Kami aparat kepolisian siap dan wajib melakukan pengusutan setiap adanya laporan dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum. Untuk itu kepada pihak yang merasa dirugikan oleh seseorang, ya silahkan membuat laporan ke pihak berwajib, dan perkaranya akan kita tindaklanjuti," pungkasnya. (b2)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait