Asyik Ngobrol di Rumah Teman Wanita, Bandit Sabu Ditangkap

Tersangka Sut alias Supri (32) berikut barang bukti sabu dan alat pendukung tindak penyalagunaan narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres Rokan Hilir, Riau, Selasa 31 Oktober 2017 sore.
Bangko Pusako (Rohil), Oketimes.com - Tim unit Reskrim Narkoba Polres Rokan Hilir, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak penyalagunaan Narkoba Jenis Sabu di Jalan Gereja Balam Km 19 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, Riau, Selasa 31 Oktober 2017 lusa sore.
Pelaku diketahui berinisial Sut alias Supri (32) warga Manggala Jonson Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kab Rohil. Dari tangannya, petugas mengamankan 4 paket sabu dan beberapa alat pendukung tindak penyalagunaan narkoba jenis sabu saat dibekuk.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pelaku diamankan petugas, lantaran petugas mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa di Jalan Gereja Balam Km 19 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kab Rohil, sering terjadi praktek penyalagunaan narkoba di wilayah tersebut.
Bermodalkan informasi tersebut, kemudian tim unit resnarkoba Polres Rohil, melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan. Tak lama kemudian, tim menemukan keberadaan pelaku saat tersangka berada di salah satu rumah warga setempat yang tidak lain teman wanitanya.
Tak mau ketinggalan buruan, lantas petugas langsung melakukan penggerebakan di salah satu rumah tersebut dan langsung mengamankan pelaku. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut serta menemukan sejumlah paket sabu dan alat pendukung lainnya.
Paket sabu tersebut, terdiri dari 1 paket sabu sedang dan 3 paket kecil yang ditemukan petugas dari dalam sebuah dompet saat dilakukan penggeledahan di rumah teman wanitanya.
Tak sampai disitu, petugas juga menemukan 1 buah alat hisap sabu alias bong, 1 buah mancis warna hijau dan 1 buah timbangan digital merek Is yang tersimpan didalam plastik asoy warna biru. Begitu juga dengan 2 buah handphone merek samsung warna putih.
Merasa cukup bukti dengan tindakan pelaku atas penyalagunaan narkoba jenis sabu, tersangka Sut alias Supri (32) beserta barang bukti sabu dan alat pendukungnya diboyong ke Polres Roakn Hilir, Riau, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ars)
Komentar Via Facebook :