Terlibat Shabu, Ketua OKP Inhu Ditangkap
Oknum Ketua OKP inisial SS dan sejumlah barang bukti narkoba saat diamankan di Polres Indragiri Hulu, Riau, Rabu (23/8/2017).
Oketimes.com - Rengat : Shabu-shabu sudah menjarah hingga ke pelosok desa di wilayah hukum Kab Inhu, hal ini membuat aparat kepolisian harus bekerja ekstra, guna memberantas barang haram yang bisa merusak kehidupan dan masa depan manusia ini, terlebih pada umumnya yang menggunakan shabu adalah kawula muda.
Shabu tidak hanya digunakan oleh masyarakat awam, tapi sudah merambah hingga anak-anak yang masih bersekolah, informasi yang berhasil dihimpun awak media ini di kawasan Airmolek dan sekitar, para pelajar disana banyak menggunakan shabu dengan paket murah, yaitu sekali hisap Rp.10.000 dan seterusnya.
Tak pelak kali ini Sat Narkoba Polres Inhu berhasil menyikat oknum Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kab Inhu inisial SS, setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap YS pada Rabu 23 Agustus 2017 di Jalan AR Hakim Ujung Kel Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat, Inhu dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Harut Kemri.
Menurut AKP Harut Kemri, berdasarkan Informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Ar Hakim Ujung Kel. Kampung Besar Kota Kec. Rengat Kab. Inhu, Riau.
Tepat pada Rabu tanggal 23 Agustus 2017 Sekira jam 14.00 Wib anggota sat res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Harut Kemri menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Seesampainya di TKP, Anggota Sat Res Narkoba melihat seseorang yang diinformasikan dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama Sdr. YS.
Saat digeledah, anggota menemukan 8 (delapan) bungkus shabu didalam kotak rokok elektrik. Setelah dilakukan introgasi dari mana mendapatkan shabu tersebut, kemudian ianya mengaku mendapatkan Shabu dari SS dan kemudian melakukan penangkapan terhadap SS yang merupakan oknum Ketua Organisasi Pemuda di wilayah itu.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, SiK, MH membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalagunaan narkoba dan pengedarnya pada awak media lewat eksposnya Rabu sore.
Disebutkannya, pengakuan SS memang mencarikan shabu dari SL (DPO), dan waktu transaksi SS, ada yang membantu menanggulangi kekurangan pembayaran pembelian shabu YS sebanyak Rp 1.500.000. Atas temuan tersebut, barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Inhu untuk Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 8 (delapan) bungkus Narkotika yang diduga jenis Shabu, 1 (Satu) Buah timbangan Elektrik, 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Kaca Pirek, 1 (Satu) Buah sendok Pipet, 1 (Satu) Buah Bong, 1 (Satu) Buah Jarum, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Elektrik, 1 (Satu) Lembar bukti transfer Bank Mandiri, 1 (Satu) Unit Hp Blackberry Warna Putih, 1 (Satu) Unit Hp Nokia dan shabu seberat 3,97 gram. (zp)
Komentar Via Facebook :