Lunasi Tunggakan Pajak, Segel ‎Parkir KBC Ramayana Dibuka
Petugas Tim Satpol PP Pelalawan kembali membuka Segel Parkir KBC dan Ramayana Pangkalan Kerinci, Rabu (23/08/2017).
Oketimes.com - Pelalawan : Setelah kemarin, Pemkab Pelalawan melalui ‎Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan ‎menyegel parkir Kerinci Bisnis Center (KBC) dan Ramayana Pangkalan Kerinci, akibat menunggak pajak parkir selama 22 bulan sejak Oktober 2015, akhirnya pada hari ini, Rabu (23/8/2017) pagi telah melunasi seluruh tunggakan dan segelpun dibuka.
Hal ini dibenarkan, H Devitson SH, MH Kepala BPKAD Pelalawan kepada riaueditor.com. Menurutnya,‎ pihak KBC Ramayana setelah bersama pihak BPKAD menghitung kembali pembukuan tunggakan pajak, maka pihak KBC Ramayana telah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp.30.267.000.
"Ya, memang awalnya hitungan kotor kita yakni Rp33 juta, namun setelah bersama-sama menghitung kembali didapat angka Rp.30.267.000. Setelah dilunasi, BPKAD menyurati pihak Satpol PP. Kita bersama Satpol PP sekira pukul 11.00 Wib membuka segel parkir KBC Ramayana," ungkapnya.
Ditambahkan H Devitson, BPKAD masih memberikan kesempatan kepada pihak KBC Ramayana untuk mengelola hitungan pajak parkirnya sesuai pembukuan dikarenakan pengadaan fasilitas berupa alat hitung atau alat pengambil karcis yang otomatis menghitung jumlah masuk parkir belum tersedia.
"Tentunya ke depan kita akan penuhi fasilitas tersebut. Acuan pembayaran pajak parkir pembukuan dari pihak KBC Ramayana yakni 30 persen dari pendapatan per bulannya. Setiap bulan sebelum pembayaran pajak parkir pihak KBC Ramayana akan diberikan formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SP2D) yang harus diisi sesuai pembukuan," ungkapnya.
Devitson menyampaikan bahwa pihaknya saat ini giat-giatnya mendongkrak PAD dengan memaksimalkan pendapatan dari retribusi dan pajak. "Kalau juga membandel tidak mau bayar kewajibannya maka akan Kita segel kembali. Kita berharap para pengusaha maupun perusahaan dapat mengikuti aturan main agar tidk menunggak retribusi maupun pajak," terangnya. (zoel)
Komentar Via Facebook :