Polda Riau Musnahkan 29,56 Gram Sabu dan 42 Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan dari lima tersangka, berupa 29,56 gram sabu dan 42 butir pil ekstasi, Selasa (28/2/2017).

Pekanbaru, oketimes.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan dari lima tersangka, berupa  29,56 gram sabu dan 42 butir pil ekstasi, Selasa (28/2/2017).

Pemusnahan barang bukti tangkapan kasus narkoba selama bulan Februari 2017 itu, dilakukan langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Drs Hariono didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM dan pihak-pihak terkait, diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala BNN Provinsi dan Kepala POM Provinsi Riau di Jalan Prambanan.

Sebelum pemusnahan, Guntur mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari empat tersangka yang diringkus di Kota Pekanbaru yakni Edi, Harfin, Novdedi dan Indrayani. Sedang seorang tersangka linya bernama Ijul, ditangkap di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Barang bukti itu harus segera dimusnahkan, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan dicatat dalam berita acara penandatanganan bersama. "Narkoba yang dimusnahkan adalah, sabu-sabu seberat 29,56 gram dan 42 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini, salah satu bentuk komitmen kami perang terhadap narkoba," ujarnya.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini tidak luput dari kerjasama warga dengan pihak kepolisian dalam membongkar peredaran barang haram tersebut. "Kami mengimbau peran serta masyarakat luar biasa besar untuk ungkapkan jaringan narkoba ini. Mari kita bersama-sama berantas peredaran narkoba di Riau, dengan selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian. Sayangi keluarga anda dari penyalah gunaan narkoba, lebih baik mencegah dari pada mengobati," imbuhnya.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait