KPK Periksa Wawan Terkait Pencucian Uang

OKETIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Benar, TCW diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan Dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Selasa (8/7).

Pada 13 Januari lalu KPK telah menetapkan Wawan menjadi tersangka. KPK menjerat Wawan dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang No.8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KPK juga menerapkan Pasal 3 ayat 1 Dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No.15/2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam menyidik perkara KPK, KPK sudah menyita aset Wawan berupa mobil, motor dan tanah yang jumlahnya mencapai 100 jenis.

Penulis: Rizky Amelia/FEB
BERITASATU.COM


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait