Polsek Limapuluh Sergap Dua Pengedar Sabu
Dua tersangka diamankan yakni, AS (26) alias Agung, warga Jalan Serayu Gg Babussalam, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki dan D alias Darman (22) warga Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam saat diamankan di Polsek Limapuluh Pekanbaru, Senin (27/2/2018) dini hari.
Pekanbaru, oketimes.com - Dalam satu malam, tim Opsnal Polsek Limapuluh meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Rintis dan Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Pekanbaru.
Dua tersangka diamankan yakni, AS (26) alias Agung, warga Jalan Serayu Gg Babussalam, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki dan D alias Darman (22) warga Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, berhasil dibekuk di lokasi terpisah.
Kapolsek Limapuluh Kompol Rinaldo Aser Sik SH melalui Kanit Reskrim Ipda M Bhaari Abdi pelaku merupakan komplotan pengedar narkoba yang sering beraksi di wilayah Kota Pekanbaru.
"Penangkapan tersangka memang berbeda lokasi. Namun, dalam satu malam kami berhasil meringkus kedua pelaku berkut barang buktinya," kata Abdi, Selasa (28/2/2017).
Dijelaskan Abdi, penangkapan pertama dilakukakan terhadap pria berinisial AS (26) alias Agung, warga Jalan Serayu Gg Babussalam, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pada Minggu (26/2/2017) malam, sekitar pukul 22.15 wib.
Bersama tersangka, diamankan barang bukti plastik kresek putih berisikan 1 paket sabu dengan berat kotor 2,39 gram senilai Rp2,4 juta dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang di berikan oleh masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba diwilayah mereka.
Mendapat informasi tersebut, petugas pun lalu mengajak tersangka untuk bertransaksi narkoba (Undercover buy). Tersangka pun menyepakatinya untuk bertransaksi di Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh.
Setibanya di lokasi yang disepakati, polisi pun langsung melakukan penangkapan. Benar saja, dari tangannya diamankan sabu seberat 2,39 gram berserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat yang digunakannya.
Kemudian pada Senin (27/2/2018) dini hari, sekitar pukul 00.30 wib, tim Opsnal Polsek Limapuluh kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka D alias Darman (22) warga Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Bersamanya diamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat kotor 0,87 gram, uang Rp 1.050.000 yang diduga hasil penjualan narkoba dan 2 lembar plastik kosong pembungkus sabu serta 1 unit handphone Nokia.
Penangkapan terhadap tersangka Darman ini sama dengan penangkapan tersangka Agung. Dimana untuk memancing tersangka, polisi berpura-pura melakukan trnasaksi narkoba terhadap pelaku dan disepakati transaksi di Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Setelah terpancing, tersangka mengeluarkan sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Melihat adanya barang bukti, polisi langsung melakukan penangkapan. "Kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Limapuluh, guna dilakukan peyelidikan dan pengembangan selanjutnya," tutup Abdi.***
Komentar Via Facebook :