Pemkab Siak-Pelalawan Teken Tata Batas Administrasi Antar Dua Wilayah
Penandatanganan naskah Perjanjian Hibah Daerah/Serah Terima Barang Hibah SDN 08 Bukit Agung dan SDN 010 Delima Jaya antara Pemkab Siak dengan Pemkab Pelalawan , Senin (27/02/17) di ruang rapat Sri Indrapura Kantor Bupati Siak.
Siak, oketimes.com - Kunjungan pemkab bersama Forkopimda Siak ke Pelalawan belum lama ini, tengah membuahkan hasil dalam menyelesaikan tata batas wilayah, hibah aset bangunan dan lahan antara kedua wilayah kabupaten tersebut.
Hal tersebut terwujud, setelah penandatanganan naskah Perjanjian Hibah Daerah/Serah Terima Barang Hibah SDN 08 Bukit Agung dan SDN 010 Delima Jaya antara Pemkab Siak dengan Pemkab Pelalawan , Senin (27/02/17) di ruang rapat Sri Indrapura Kantor Bupati Siak.
Usai menandatangani nota kesepakatan tersebut, Bupati Siak Drs Syamsuar menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan kunjungan ke kabupaten Pelalawan baru ini, sehingga menghasilkan perjanjian yang tengah dilakukan saat ini.
"Ini kan menyelesaikan salah satu adanya konflik perbatasan, dan sebelumnya kami sudah ada kesepakatan, terutama terkait batasan wilayah antara Kab Kampar dan Kab Siak yang waktu itu kami dengan rombongan Forkopimda ke Pelalawan, dan hari inilah kelanjutannya," ujar Syamsuar.
Syamsuar menjelaskan dengan adanya perjanjian yang sudah dilakukan tersebut, setidaknya ada kepastian hukum kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan, aset bangunan dan lahan seperti sekolah yang selalu dipertanyakan oleh masyarakat. "Contohnya denagn adanya sekolah yang ada di desa Delima Jaya masih termasuk Siak, namun sekolahnya di Pelalawan dan Bukit Agung sebagian besar masuk Pelalawan, namun sekolahnya di Siak, dan persoalan inilah yang kami selesaikan," paparnya.
"Tindak lanjutnya, dengan ini diharapkan saling bantu antara Siak dan Pelalawan, seperti halnya jika guru kami mau pindah ke Pelalawan mohon bantuan Bupati Pelalawan, begitu juga sebaliknya guru dari Pelalawan mau pindah ke Siak kami juga akan bantu. Intinya mempermudah segala urusan," tambah Syamsuar.
Sementara itu, Bupati Pelalawan HM Harris menyambut baik dengan adanya nota kesepakatan yang tengah dilakukan pihaknya. Ia menuturkan dengan adanya kesepakatan tersebut, setidaknya dapat menjawab permasalahan yang timbul dihadapan masyarakat atas perbedaan persepsi antara masyarakat adat dan pemerintah.
"Sebenarnya ada persepsi yang berbeda antara masyarakat adat dengan pemerintahan, misalkan saja seperti halnya diibaratkan dalam contoh di Pemerintahan. Surat tanahnya di Pelalawan, tetapi tinggalnya di Siak. Itu tidak masalah dan haknya tidak akan hilang, di wilayah mana dia takkan menghilangkan haknya," ulas Harris.***
Komentar Via Facebook :