Polsek Tembilahan Hulu Sita Sabu, Ineks dan Pistol Softgun

Polisi mengamankan tersangka Baim (37) dan menyita barang bukti 1 timbangan digital, 1 bong hisap, 1 pucuk pistol air softgun, 2 sumbu mancis, 2 mancis, 1 gergaji pemotorng plastik dan 1 gunting pres dan 1 tang jepit dari kamar kediaman pelaku, Senin (27/2/2017).

Tembilahan, oketimes.com - Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu resort Polres Indragri Hilir, Riau berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Senin (27/2/2017) sekitar pukul 05.30 wib. Dari tangan tersangka Ibrahim alias Baim (37), polisi menyita 4 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 2 butir pil ekstasi warna coklat motif bunga.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM saat dikonfirmasikan Senin siang mengatakan, penangkapan dilakukan di tempat tinggal pelaku di Jalan Cendana Gg Mawar, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau.

"Di rumahnya selain menyita sabu dan pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti 1 timbangan digital, 1 bong hisap, 1 pucuk pistol air softgun, 2 sumbu mancis, 2 mancis, 1 gergaji pemotorng plastik dan 1 gunting pres dan 1 tang jepit yang disembunyikan didalam kursi duduk di kamar depan rumahnya," kata Guntur.

Tertangkapnya Baim berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymon Tarigan S Sos tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Cendana, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil pada Senin (27/2/2017) dini hari, sekitar pukul 01.00 wib.

Atas informasi itu, Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Aceh beserta delapan orang personil Polsek Tembilahan Hulu untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan narkoba.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, sekitar pukul 05.30 wib Tim Opsnal Polsek Tembihan Hulu langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka.

"Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Guntur.***




Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait