Tongkrongi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu Kampung Dalam
Tersangka Beni dan barang bukti 12 paket kecil sabu saat diamankan Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Sabtu (25/2/2017) malam.
Pekanbaru, oketimes.com - Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Resor Polresta Pekanbaru menangkap, Beni alias Lebiw (35), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan H Sulaiman Gg Mandiri kota RT 03 RW 02 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Sabtu (25/2/2017) malam.
Saat ditangkap, warga Jalan H Sulaiman, yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh itu sedang menunggu pembelinya untuk bertransaksi.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih mengatakan, tersangka ditangkap sekitar 23.45 wib. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pengedar sabu-sabu akan bertransaksi dengan pelanggannya di Jalan H Sulaiman.
"Dari informasi itu, petugas segera bergerak menuju ke lokasi itu dan melakukan penyelidikan," katanya, Senin (27/2/2017)
Selanjutnya, petugas melihat seorang pemuda yang secara fisik dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh. Apalagi, gerak-gerik tersangka mencurigakan. Petugas merasa yakin dengan sasarannya. Tak butuh waktu lama, petugas menyergapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan hitam yang berisi 12 paket kecil sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, untuk bisa mengungkap bandar besarnya maupun jaringan pengedar lainnya," tukas Kapolsek.***
Komentar Via Facebook :