Polisi Tangkap Pelaku Rampok dan Narkoba Kambuhan

Tersangka IR alias Iwan (46) saat diamankan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Senin (26/12/2016).

Pekanbaru, oketimes.com - Petugas Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang residivis rampok bersenjata api di rumahnya, sewaktu sedang mengkonsumsi narkoba di Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Senin (26/12/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 4 paket sabu dengan berat kurang lebih 14 gram, 1 paket ganja, 3 lintingan ganja, timbangan digital, handphone dan 9 kaca pirek serta 1 pak plastik pembungkus sabu.

Tersangka berinisial Ir alias Iwan Nina (46). Selain residivis dalam kasus perampokan, tersangka juga merupakan residivis dalam kasus narkoba.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Susanto Sik melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dedi Herman Sik mengatakan, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang merupakan residivis itu masih melakukan akstivitasnya sebagai bandar narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan pada saat dilakukan penggerebekan tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja.

"Ia juga sempat melakukan perlawanan, namun berkat kesigapan petugas yang telah melakukan pengempungan terhadap rumahnya, Iwan berhasil diamankan berikut barang buktinya," kata Dedi Herman, Selasa (27/12/2016).

Dedi menjelaskan, barang bukti sabu dan ganja ditemukan di dalam rumah yakni di ruang tamu ditemukan 2 paket sabu, 1 paket ganja dan 4 lingting ganja siap pakai.

"Selanjutnya di dalam kamar tepatnya di dalam sepatu petugas kembalu menemukan 2 paket sabu, timbangan digital dan 9 sembilan pirek kaca," jelas Dedi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui jika barang bukti sabu yang ditemukan itu merupakan miliknya. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengejar pemasok besarny," tukas Dedi. (gam)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait