KPK Periksa Mantan Deputi Penindakan Ade Raharja

OKETIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksana terhadap mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Ade akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

"Benar, ada pemeriksaan terhadap Pak Ade Raharja sebagai saksi untuk tersangka MS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (26/6).

Mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja membantah telah menerima uang Rp 2 miliar guna mengamankan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Kepada Beritasatu.com, Ade mengatakan ia sudah pensiun dari jabatannya saat kasus Hambalang ditangani KPK.

"Dari logikanya saya sudah berhenti dari KPK, dari sebelum penyelidikan (kasus Hambalang) sudah berhenti. Jadi tidak mengikuti kasus itu dari penyelidikan," kata Ade, Selasa (15/4).

Nama Ade disebut pernah menerima Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus Hambalang.

Ade pun sudah membantah tentang dugaan penerimaan tersebut. Ade menjelaskan ia pensiun dari KPK pada Juli 2011. Ia tak lagi berkantor di KPK jauh sebelum KPK menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, yang kemudian mengeluarkan testimoni soal korupsi di proyek Hambalang.

Ade juga membantah mengenal orang-orang yang diduga memberikan uang kepada dirinya untuk mengamankan proyek Hambalang di KPK.

"Saya istilahnya warga negara biasa tidak punya kekuasaan dan kewenangan di KPK. Saya tidak pernah terima uang dan mengenal dan bertemu," kata Ade kepada BeritaSatu.com, Pertengahan April lalu.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait pembangunan proyek Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor terungkap bahwa ada aliran dana Rp 2 miliar ke KPK untuk pengamanan kasus. Tepatnya ke mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.

Semua berawal dari pertanyaan salah satu penasehat hukum Teuku Bagus, Heru Putranto yang menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi M Arief Taufiqurahman dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4).

Ditemui usai sidang, Teuku Bagus mengatakan bahwa yang mengetahui perihal pengamanan dan permintaan uang tersebut adalah Arifin dan Mahfud Suroso.

Dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa Deddy Kusdinar, memang pernah terungkap bahwa kasus Hambalang sudah diamankan di KPK sehingga, seharusnya tidak akan disidik oleh lembaga yang konsen terhadap pemberantasan korupsi tersebut.

Ketika itu, eks Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam mengatakan bahwa KPK sudah diamankan dengan memberikan sejumlah uang ke pejabat eselon dua di lembaga antikorupsi tersebut sehingga tidak akan mengutak-atik proyek Hambalang.

Wafid mengatakan hal itu diketahuinya dari Muhammad Arifin (Komisaris PT Metaphora Solusi Global), yang mendatanginya di rutan. "Arifin menjenguk saya di rutan dan mengatakan, 'pak tenang saja, Hambalang tidak akan naik ke penyelidikan atau penyidikan karena sudah belanja banyak di KPK," ungkap Wafid.

Penulis: Rizky Amelia/WBP
BERITASATU.COM


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait