Status PNS Dicatat Wiraswasta

Poligami Tanpa Izin? Dokumen Pernikahan Oknum ASN Disorot Depag Kota Pekanbaru Buang Badan

ILustrasi Nikah Poligami ASN di Kantor Depag Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Dugaan praktik maladministrasi dalam penerbitan buku nikah poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru. Sejumlah sumber menyebut, dalam beberapa tahun terakhir terdapat penerbitan buku nikah yang diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya dua buku nikah diterbitkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Senapelan dan Rumbai, Kota Pekanbaru. Salah satu kasus yang menjadi sorotan berkaitan dengan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Kampar.

Berdasarkan dokumen yang beredar, buku nikah bernomor 244,27,VI Tahun 2014 diterbitkan untuk pernikahan seorang pria berinisial HD. Dalam dokumen tersebut, status pekerjaan HD tercantum sebagai wiraswasta. Namun, berdasarkan penelusuran dan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada tahun yang sama HD diketahui masih berstatus sebagai PNS aktif.

“Status yang tercantum berbeda dengan kondisi sebenarnya. Saat itu yang bersangkutan masih PNS aktif,” ujar narasumber kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (16/1/2026).

Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan manipulasi identitas dalam dokumen resmi negara. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara. Selain itu, pemberian keterangan palsu dalam dokumen administrasi negara juga dapat dikenakan sanksi pidana dan disiplin kepegawaian.

Kasus ini turut dikaitkan dengan aturan ketat yang mengatur pernikahan ASN. Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS pria yang hendak berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang dan memenuhi syarat tertentu, antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajiban, menderita cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan. Sementara itu, PNS perempuan secara tegas dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Dugaan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi di tingkat KUA. Sejumlah informasi menyebutkan bahwa selain perbedaan status pekerjaan, dalam dokumen tersebut juga tercantum status perjaka, padahal yang bersangkutan diduga masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain pada saat pernikahan kedua berlangsung pada 2014.

Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, saat ditemui di kantornya pada Selasa (10/2/2026), tidak memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi kepada Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas), Zamri.

Namun, saat dimintai keterangan, Zamri menyatakan bahwa pelaksanaan teknis administrasi pernikahan merupakan kewenangan KUA. “Pelaksanaan di KUA, kami lebih pada sosialisasi,” ujarnya singkat. Ketika ditanya terkait pengawasan kelengkapan administrasi calon pengantin, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak yang namanya tercantum dalam dokumen pernikahan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, salah seorang staf Kemenag Kota Pekanbaru yang dihubungi melalui sambungan telepon menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada pihak KUA setempat.

Dugaan adanya praktik penerbitan buku nikah tanpa prosedur yang semestinya ini menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan kelalaian administratif atau keterlibatan oknum tertentu. Jika terbukti terjadi pelanggaran, perkara ini tidak hanya menyangkut pelanggaran disiplin ASN, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana karena berkaitan dengan keabsahan dokumen negara.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi mengenai langkah investigasi internal maupun proses hukum yang ditempuh terkait dugaan tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas administrasi negara dan kepatuhan aparatur terhadap regulasi yang berlaku.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait