Dewan Sebut Penebangan Pohon Penghijauan Depan PT Agung Automall IV Ilegal

Dian Sukheri SIP, Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, oketimes.com - Misteri hilangnya pohon penghijauan milik Pemerintah sebanyak 7 batang yang berada di depan PT Agung Automall IV jalan Harapan Raya/ Imam Munandar hingga saat ini masih menjadi persoalan. Pasalnya antara dinas terkait dalam hal ini DKP dan pihak pelaku usaha yakni PT Agung Automall IV mengelak telah melakukan penebangan terhadap pohon penghijauan yang hanya tinggal 1,5 meter ini.

Menyikapi kondisi yang terjadi ini, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri SIP mengaku Peraturan Daerah (Perda) nya sudah ada dan sudah jelas yang mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Bahkan ancamannya hukuman enam bulan penjara dan denda 5 juta rupiah.

"Kalau memang sudah menghilangkan penghijauan pada pohon artinya sudah jelas Perda susah di langgar. Tindak saja Kan sudah ada aturannya," tegas Dian Sukheri ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (27/12/16).

Dian kembali menegaskan Perda jangan tinggal Perda saja, ketika dia harus di hadapkan dengan pelaku usaha yang bermodal besar. Dilemanya Pemerintah selalu ada alasan dan selalu lemah dalam penegakannya.

"Apa yang terjadi sudah jelas, telah menghilangkan penghijauan apalagi sampai 7 batang. Apapun itu namanya jelas telah melanggar aturan dan segera di tegakkan tanpa pandang bulu," pinta Dian.

Jangan situasi mentang-mentang milik pelaku usaha bermodal besar menjadi di lema oleh Pemko Pekanbaru.

"Ditindak saja, jangan nanti yang ke bawah berani di tegakkan dan jika bermodal besar tidak berani. Kan sudah ada aturan dan prosedurnya. Jika ada di langgar kena sanksi yang sudah di atur," tuturnya.

Apapun namanya dan apapun alasannya, Dian menambahkan jika hanya ada tinggi pohon hingga 1,5 meter saja jelas sudah menghilangkan penghijauannya.

"Apapun namanya mau di tebas, dirapikan, atau di potong itu sama saja dan kena sanksi karena sudah hilangkan penghijauannya," sebutnya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait