Janjikan Proyek, Oknum Satpol PP Provinsi Dipolisikan
ILustrasi
Pekanbaru, oketimes.com - Oknum anggota Satpol PP Provinsi Riau, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, lantaran diduga melakukan enipuan uang sebesar Rp6 juta kemudian oknum tersebut menjanjikan pekerjaan proyek.
Saat ini, korban yang belakangan diketahui berinisial SMT (38) warga Jalan Sei Betung, Kampung Serempak, Kabupaten Siak, menuntut agar uang yang sudah dipakai oleh oknum tersebut segera dikembalikan.
Berdasarkan laporan korban dikepolisian, kejadian berawal pada Kamis (04/6/2016) lalu di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, tepatnya diparkiran belakang Kantor Gubernur Riau. Saat itu korban menyerahkan uang Rp6 juta kepada sang oknum Ervina, yang telah dikenal korban.
Uang tersebut diberikan korban untuk pengurusan proyek renovasi di Dinas Sosial Provinsi Riau, yang mana terlapor mengatakan kenal dengan pejabat di dinas itu dan bisa membantu korban mendapatkan proyek tersebut.
Sesuai perjanjian antara korban dengan pelaku apabila uang telah diserahkan, maka korban akan mendapatkan proyek dan uang akan dikembalikan apabila proyek batal.
Namun kenyataannya, setelah uang Rp6 juta diberikan, ternyata korban tak juga mendapatkan proyek itu. Saat korban meminta agar uangnya di kembalikan sesuai kesepakatan awal, pelaku selalu berkelit dan menghindar dengan berbagai alasan.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Sabtu (17/12/2016) sekitar pukul 10.00 WIB, korban pun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, untuk melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan, korban juga telah dimintai keterangannya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto Sik, Minggu (18/12/2016).
Komentar Via Facebook :