Polsek Bangko Bekuk Pengedar Sabu saat Transaksi di Kamar Wisma

Ilustrasi

Rokan Hilir, Oketimes.com - Unit Reskrim Polsek Bangko, Resor Rohil, menangkap seorang pengedar sabu di kamar 102 Wisma Megah Goh, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, saat sedang bertransaksi, Rabu (30/11/2016) sekitar pukul 10.45 WIB.

Tersangka diketahui bernama Haryono alias Yono (26) warga Jalan Syuhada II, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, itangkap saat bertransaksi dengan petugas yang memang sudah mengincarnya.

"Kami sudah melakukan pemantauan terhadap pelaku Yono, dan langsung kami hubungi kemudian menangkapnya. Hal ini juga diperkuat dengan adanya informasi dari orang yang terpercaya jika tersangka merupakan pengedar narkoba," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Jumat (2/12/2016).

Yono tidak mengetahui kalau yang memesan narkoba darinya adalah anggota polisi. Saat petugas menangkapnya, Yono hanya bisa pasrah dan tak memberikan perlawanan sedikit pun.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna coklat yang didalamnya berisikan uang tunai Rp5 juta diduga hasil penjualan narkoba, 2 potongan plastik bening, 1 sendok yang terbuat dari kotak rokok, 1 buah obor yabg terbuat dari timah rokok, 1 set bong hisap sabu, 1 buah mancis, handphone merk Samsung dan butiran kristal diduga sabu," jelas Guntur.

Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Bangko guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.

"Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok besarnya. Pelaku kita kenakan UURI No.35 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," tutup Guntur. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait