Polres Kampar Musnahkan 6,23 Gram Sabu
Foto : Proses Pemusnahan di Polres, Kampar.
KAMPAR, oketimes.com- Hanya berselang dua minggu, kembali Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 6,23 gram di halaman Kantor Mapolres Kampar pada Rabu (18/7) pagi.
Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan adalah barang bukti dari kasus yang diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kampar pada 11 Juni 2014 lalu dengan TKP halaman parkir BRI cab Bangkinang dan tersangka JS (LK 41 TH) warga desa Padang Mutung kecamatan Kampar.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala BNK Kampar H Januarel, Ali Mardi, SH dari Pengadilan Negeri Bangkinang, Erlan SH dan Sri Rahayu SH dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, dr. Lukas dari Dinkes Kampar dan tokoh masyarakat Kampar H. Zafri Haroen, serta Waka Polres dan segenap pejabat utama Polres Kampar.
Dalam sambutannya Waka Polres Kampar Kompol Anuardi SiK yang mewakili Kapolres Kampar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus Narkoba di jajaran Polres Kampar ini khususnya berasal dari informasi yang diberikan masyarakat, untuk itu jajaran Kepolisian berharap agar masyarakat tidak takut untuk memberikan informasi kepada petugas karena akan dirahasiakan serta akan dilindungi, katanya.
Selain itu, kepada masyarakat juga diharapkan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap keluarga dan lingkungannya agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika maupun psycotropica yang jelas akan merusak generasi bangsa, dan agar menjadikan narkoba sebagai musuh bersama demi menyelamatkan masa depan bangsa," jelas Waka Polres.(Smi)
Komentar Via Facebook :