Polisi Tangkap Buruh Bangunan Jual Sabu di Tembilahan

Tersangka Lat (31) saat diamankan di Polres Indragiri Hilir, Riau, Rabu (30/11/2016) kemarin.

Indragiri Hilir, Oketimes.com - Satuan Resnakoba Polres Indragiri Hilir kembali meringkus pengedar narkoba, Rabu (30/11/2016) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka Lat (31) ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Warga Jalan M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan itu ditangkap saat hendak bertransaksi sabu dengan seorang pemesannya.

"Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari laporan itu kami siapkan penangkapan. Tersangka ini kami amankan di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Jumat (2/12/2016).

Sebanyak 2 paket besar sabu dibungkus plastik bening dan plastik hitam, 1 unit handphone dan uang tunai Rp21 ribu diamankan dari tangan tersangka.

Guntur mengungkapkan, saat ini polisi tengah mengejar tersangka lain yang memesan sabu tersebut. Atas perbuatannya, polisi menjerat Mera dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi bisa lebih dari 5 tahun penjara. (dabot)
       


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait