Bakamla RI & MKN Lakukan Kaji Ulang di Perbatasan RI – Malaysia

Bakamla RI sebagai perwakilan Indonesia dalam pertemuan dengan Malaysia yang diwakili oleh Majlis Keslamatan Negara (MKN), melakukan Kaji Ulang Ke-3 Implementasi MoU Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies Indonesia – Malaysia di Kila Senggigi Beach, Lombok, Kamis (1/12/2016

Lombok, Oketimes.com - Bakamla RI sebagai perwakilan Indonesia dalam pertemuan dengan Malaysia yang diwakili oleh Majlis Keslamatan Negara (MKN), melakukan Kaji Ulang Ke-3 Implementasi MoU Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies Indonesia â€" Malaysia di Kila Senggigi Beach, Lombok, Kamis (1/12/2016).

Pertemuan rutin yang membahas mengenai wilayah perbatasan antara Indonesia â€" Malaysia yang belum terselesaikan dan juga perlakuan kepada nelayan tradisional yang tanpa sengaja memasuki wilayah perairan masing-masing negara ini berlangsung sejak hari Selasa, 29 November 2016 sampai dengan hari ini. Pertemuan ini dilakukan untuk saling memberikan info terkini mengenai perkembangan implementasi pedoman umum (MoU common guidelines) yang telah ditanda tangani oleh kedua negara pada tanggal 27 Januari 2012.

Pada dasarnya perjanjian ini dibuat untuk menyelesaikan permasalahan di antara kedua negara khususnya mengenai wilayah perairan yang belum terselesaikan. Sambil menunggu proses perundingan batas wilayah yang berlangsung, Bakamla RI berusaha mengakomodir keamanan dan kesejahteraan nelayan tradisional yang melakukan aktifitas mencari ikan di sekitar area abu-abu.

Sebagaimana diketahui bahwa masih banyak nelayan tradisional Indonesia yang berlayar dengan peralatan yang minim, bahkan masih banyak yang tidak memiliki GPS (global positioning system). Hal ini disambut baik oleh MKN dan bersama-sama dengan lembaga pemerintah terkait di masing-masing negara, merumuskan kebijakan yang saling memberikan kenyamanan bagi kedua belah pihak.

Pada akhirnya kedua negara sepakat untuk melakukan pengusiran bagi nelayan tradisional yang tanpa sengaja masuk ke wilayah perbatasan yang belum terselesaikan di masing-masing negara. Hal ini ditanggapi positif oleh para nelayan, khususnya di Indonesia, karena maraknya tindak penangkapan secara sepihak dari otoritas maritim Malaysia sebelum diberlakukannya pedoman umum.

Di masa mendatang, konsep pedoman umum dapat menjadi acuan bagi negara-negara di ASEAN guna menyelesaikan permasalahan teknis di wilayah perbatasan yang belum terselesaikan. Kedua belah pihak juga sepakat bahwa pertemuan kaji ulang selanjutnya akan diadakan di Malaysia.

Dalam kesempatan ini, delegasi Indonesia dipimpin oleh Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi SH MH yang juga merangkap jabatan sebagai Plt. Sestama Bakamla RI.

Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Bakamla RI, TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Luar Negeri, Polair Baharkam Polri, dan KBRI Malaysia. Sedangkan delegasi Malaysia dipimpin oleh Shakib Ahmad Shakir dengan delegasi Malaysia yang terdiri dari perwakilan MKN, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), Kejaksaan Agung Malaysia, Kementerian Perikanan Malaysia, dan Tentara Laut Diraja Malaysia.***/Puspen TNI.


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait