Berkas Lengkap
Polrseta Sungkan Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Genset Chiller
Gedung Sport Center Rumbai Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, meminta kepada penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Pekanbaru, segera melimpahkan berkas dan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke genset Hall A Sport Center Rumbai, Andri Putra (46) yang merupakan pelaksana tender.
Pelimpahan berkas dan tersangka, atau tahap II dilakukan segera setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21-red).
"Kita sudah nyatakan berkasnya lengkap, sekarang tinggal penyidik Polresta yang memenuhi kewajibannya untuk menyerahkannya ke Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Dharma Natal, kepada awak media ini, Jumat (25/3/16) melalui pesan singkatnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Pardamaian, PNS Dispora Riau selaku PPTK, Amir Syarifuddin selaku rekanan, dan Andi Putra selaku pihak pelaksana tender.
Untuk tersangka Pardamaian dan Amir Syarifuddin saat ini tengah menjalani proses persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sedangkan untuk Andri Putra, hingga kini masih menghirup udara bebas dan melenggang kemana-mana, seakan tak tersentuh aparat hukum. (dabot)
Komentar Via Facebook :