Buruh bangunan ditangkap saat Jual Sabu

PEKANBARU, oketimes.com- Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (16/5) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, saat akan menunggu pembelinya di Jalan Taskurun tepatnya di depan parkiran Wisma Tarkurun.

Tersangka bernama Agusalim alias Lim (31), seorang buruh bangunan warga Jalan Nuri RT03 RW05 Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Bersamanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 0,3 gram sabu-sabu dan satu buah pipet kaca (bong hisap) untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

"Sewaktu akan ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti yang disimpannya didalam kotak rokok Sampoerna. Namun, perbuatannya dipergoki oleh petugas yang akan menangkapnya," terang Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, Minggu (18/5) siang.

Dikatakan Hicca, penangkapan tersangka, berawal dari informasi warga yang mengatakan akan ada transaksi sabu-sabu yang dilakukan seorang bandar di didepan Wisma Taskurun di Jalan Taskurun, Marpoyan Damai.

"Kita langsung melakukan pengintaian dan menangkap tersangka berikut barang buktinya," ujarnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkamn baram haram tersebut dari rekannya berinisial Kk yang saat ini dalam penyelidikan petugas.

"Tersangka diancam dengan Pasal 127, 112, 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tetang narkotika," tutup Hicca Alexonso.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait