Oknum PNS Diringkus Satuan Narkoba Polres Inhil

TEMBILAHAN, oketimes.com- Satuan Narkoba Polres Inhil pada Selasa (13/5/2014) berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu yang salah satunya merupakan oknum PNS Pemkab Inhil.

"Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial D (37) oleh Sat Narkoba Polres Inhil yang ditangkap saat melintas di Lorong Kolong sekitar pukul 21.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor Vario merah dengan nomor BM 3281 GX yang kedapatan saat itu sedang membawa 1 paket sabu-sabu," ungkap  Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Detis Mayer, didampingi Paur Humas, Ipda Warno Akman, Kamis (15/5/2014)

Tersangka D ini kesehariannya bekerja sebagai pedagang di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Melur, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, yang merangkap menjadi pengedar sabu-sabu tambah AKP Detis Mayer.

"Dari pengakuan tersangka D didapat informasi tentang tersangka lainnya berinisial S (46) yang merupakan oknum PNS  Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Inhil, warga Jalan Keritang Nomor 43 RT 01 RW 05 Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan," papar AKP Detis Mayer.

Tersangka S dapat diringkus Sat Narkoba Polres Inhil sekitar pukul 22.00 WIB dan turut pula diamankan barang bukti berupa sabu-sabu kurang lebih 1/4 ons, uang Rp 5.475.000, 3 unit HP, 1 Bong, 2 Kompor Bong, 1 Timbangan Digital, 1 Gunting, 1 Alat Pres Plastik, 1 Pinset, 3 Mancis Gas, 2 Sendok Sabu-sabu dan  37 Plastik Klip.

"Untuk saat ini para pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Inhil, kami akan terus mengembangkan kasus ini guna kemungkinan adanya tersangka-tersangka lainnya," sebut AKP Detis Mayer.(zp)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait