Walhi Surati Presiden, Tolak Reklamasi Teluk Benoa
OKETIMES.COM-- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia bernomor 250/DE/WALHI/V/2014, yang mengkritisi rencana reklamasi Teluk Benoa, Badung, Bali.
Surat terbuka tersebut merupakan sikap Walhi atas upaya pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, yang berupaya merevisi Perpres No 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGITA).
Manager Unit Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu menegaskan, revisi Perpres No 45 Tahun 2011 tersebut harus dihentikan. Pemerintah seharusnya wajib memulihkan dan merehabilitasi kawanan Teluk Benoa.
"Teluk Benoa harus tetap menjadi kawasan konservasi, jangan justru diubah apalagi direklamasi," katanya di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (13/5).
Menurutnya, jika revisi perpres diteruskan pemerintah dinilai tidak memiliki kebijakan prolingkungan. Muhnur menilai, upaya reklamasi hanya akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan masalah sosial baru. Nelayan akan kehilangan pendapatan, terumbu karang dan mangrove akan rusak serta terjadi banjir.
"Jika surat terbuka ini tidak direspons dan revisi perpres masih dilakukan, Walhi akan mengajukan upaya hukum," ucapnya.
Ia pun mengingatkan, menjelang di akhir masa pemerintahan Presiden SBY sebaiknya tidak meninggalkan kebijakan yang merusak lingkungan.
Dalam revisi perpres tersebut ada upaya perubahan pada kawasan Teluk Benoa, yang di dalamnya disebutkan dengan jelas bahwa kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan konservasi perairan, yang artinya kawasan teluk Benoa merupakan kawasan strategis dari sudut sosial, budaya dan lingkungan. Suara Pembaruan
Komentar Via Facebook :