AKN Pelalawan Tak Berizin, Nasib 75 Mahasiswa Tak Jelas
PKL.KERINCI, oketimes.com– Akademi Komunitas Anak Negeri Pelalawan yang didirikan Pemkab Pelalawan pada 2012 lalu, ternyata tidak memiliki izin dari Dikti Kementerian Pendidikan Nasional RI. Akibatnya, 75 orang mahasiswa AKNP tersebut saat ini nasibnya tak jelas.
AKNP ini sendiri disiapkan oleh Pemkab Pelalawan untuk mencetak lulusan Diploma Dua (D2). Seharusnya, tahun ini para mahasiswa tersebut telah mengikuti ujian kelulusan. Namun karena tak AKNP tak memiliki izin, para mahasiswa tak dapat mengikuti ujian kelulusan.
"Kami tak tahu kalau AKNP ini tidak memiliki izin Dikti. Setelah tidak dapat mengikuti ujian kelulusan D2, kami baru tahu kalau sebenarnya AKNP ini tak memiliki izin," ungkap Syahril Ramadhan, salah seorang mahasiswa AKNP.
Syahril bersama rekan-rekannya saat ini tak tahu lagi harus berbuat apa. Niat hati ingin berhenti, tentunya akan merugi waktu dua tahun belajar di AKNP ini. Belum lagi dengan kerugian materi yang dikeluarkan sebagai biaya pendidikan dua tahun di AKNP tersebut. "Siapa yang akan mengganti," tanya Syahril lagi dengan nada kesal.
Atas kejadian tersebut, mahasiswa AKNP menilai Pemkab pelalawan tak siap dan tidak benar-benar komit dalam mendirikan dan mengurus AKNP ini.
Sementara, Dirut AKNP Mukhtarius, S. Pd, M.Pd membantah kalau AKNP yang dipimpinnya tak memiliki izin Dirjen Dikti. "Kita telah memiliki izin dari dulu," ungkap Mukhtarius S. Pd.
Untuk diketahui, pembentukan AKNP dari awal hingga beroperasinya, telah menyedot dana dari APBD Pelalawan puluhan miliar rupiah.(dik)
Komentar Via Facebook :