Oknum Kejati Riau Pelaku Sodomi Pernah Dirawat di RSJ Tampan
PEKANBARU, oketimes.com- Dodi Harsa (30), oknum pegawai Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau) yang diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Jumat (16/5) sore, sekitar pukul 18.30 WIB, atas tuduhan menyodomi dua anak dibawah umur, ternyata mempunyai riwayat sakit jiwa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH. Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pernah menjalani perawatan di RS Jiwa Tampan dan dengan disertai surat keterangan dari RS Jiwa Tampan.
"Pelaku pernah dirawat di RSJ Tampan, terhitung sejak 26-30 Maret 2014. Meski demikian, penyidik akan terus mengembangkan kasus pencabulan tersebut," ucap Arief Fajar, Sabtu (17/5).
Oknum pegawai Kejati Riau itu, dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru atas tuduhan telah menyodomi, No (12) dan Jf (13) yang tak lain anak tetangganya dan teman anaknya sendiri.
Kasus ini sendiri terkuak, saat ZA, ibu korban Nf melihat kejanggalan pada anaknya saat anaknya mandi. Curiga Za menanyakan kepada sang anak.
Nf lalu menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam lubang anusnya. Kaget mendengar pengakuan sang anak, ZA lalu melaporkannya ke Mapolresta Pekanbaru.
Tak hanya Nf, No yang juga tetangga korban di Perumahan Komplek Jaksa di Jalan Dahlia juga mengalami nasib serupa yang dialami oleh NF. Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingkan uang Rp 50 ribu, lalu membawanya ke kamar rumahnya. (dm)
Komentar Via Facebook :