Kabag Tapem Inhu Beberkan 7 Tugas Pokok Penjabat Bupati Inhu

Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Umum di Setda Kab Inhu H.Hendry Yasnur.

Indragiri Hulu, OKETIMES.COM - Selain mendapat tugas untuk menetralitaskan PNS dalam Pemilukada dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2015 mendatang, Penjabat Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Kasiarudin SH mengaku tengah mendapat 7 tugas pokok yang akan diembannya selama menjabat di wilayah tersebut.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Inhu H Hendry SSos Msi kepada awak media, Jumat (07/08/2015) di Pematang Reba menyatakan bahwa Plt Gubernur Riau H Arsyadjuliardi Racman tengah memberikan 7 tugas kepada Penjabat Bupati Inhu diantaranya:

Pertama, meningkatkan tata kelola birokrasi dan pelayanan publik guna penguatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan sinergitas pembangunan daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Kedua, mengoptimalkan tata kelola pembangunan pemberdayaan masyarakat desa melalui pembinaan pemerintah desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, peningkatan kapasitas pengelolaan dana desa dan aset.

Ketiga, mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah melalui peningkatan opini BPK ke Wajar Tanpa Pengecualian dan implementasi accurual basis. Keempat, membangun kehidupan demokrasi dan politik santun, menjaga kestabilan masyarakat, menciptakan keadilan serta memperhatikan aspirasi masyarakat dengan menghilangkan ego geografis, etnis, suku dan agama, mencegah terjadinya konflik vertikal dan horizontal.

Kelima, Peningkatkan partisifasi masyarakat dalam Pemilukada Inhu serta dapat mengimplementasikan surat edaran mendagri nomor 270/1982Otda tertanggal 23 Juli 2015 prihal dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pemilukada serentak.

Keenam, menjaga netralitas seluruh jajaran sebagai mana tertuang dalam surat edaran Mentri PANRB nomor B/2355/M/PANRB/07/2015 tentang larangan penggunaan aset   pemerintah dalam Pemilukada serentak

Sedangkan Ketujuh, mengoptimalkan langkah-langkah dalam pengendalian Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sesuai peraturan Gubernur Riau nomor 27 tahun 2014 tentang prosedur pengendalian bencana asap akibat Karhutla di provinsi Riau serta sesuai dengan Peraturan gubernur riau nomor 5 tahun 2015 tentang rencana aksi pencegahan Karhutla.

Selain itu kata Hendry, Plt Gubernur Riau juga menegaskan kalau Penjabat Bupati H Kasiarudin SH yang bertugas lebih kurang setahun juga memiliku tugas penting dalam mengesahkan penyerapan APBD Murni tahun 2015 serta menyelesaikan siklus APBD Perubahan tahun 2015 secara maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

" Penjabat Bupati pak H Kasiarudin SH sudah mengumpulkan pejabat eselon II,III dan IV dan sudah melaksanakan rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan yang di pimpinnya," ulasnya. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :