Klaim BPJS Naker PT Rickry Dikeluhkan

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.COM – Tagor Simbolon (33), korban kecelakaan kerja yang terjadi pada 16 Januari 2015 lalu, mengeluhkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru yang belum membayar santunan sebagaimana penetapan Disnaker Pekanbaru 10 Juli lalu.

Hal itu disampaikan keluarga korban Tagor Simbolon, Overius kepada wartawan, Kamis (06/08/2015).

Overius mengatakan, setelah melalui proses yang panjang atas kecelakaan yang menimpa Tagor Simbolon, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru pada 10 Juli 2015, akhirnya menetapkan bahwa jaminan kecelakaan kerja terhadap korban, semestinya dibayar oleh PT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru senilai Rp 37,7 juta.

Namun entah bagaimana, pihak BPJS Ketenagakerjaan, tutur Overius, justru tak kunjung membayarkan santunan terhadap korban.

" Mereka beralasan, dokumen/data dari tempat korban kerja, PT Ricry belum lengkap. Itu kan urusannya BPJS ke PT Ricry, bukan urusan pihak korban," tutur Overius saat dirinya menemui Kabid Pelayanan BPJS Pekanbaru, Mangasa L Oloan beberapa hari lalu.

Ditempat terpisah, Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Mangasa L Oloan, membenarkan pihaknya sudah menerima surat penetapan Disnaker Pekanbaru terkait santunan cacat atas nama korban, Tagor Simobolon.

Ia mengaku, belum dibayarnya santunan kecelakaan kerja tersebut, karena sejauh ini pihak PT Ricry belum menyerahkan dokumen yang diminta oleh BPJS.

" Kami sudah berupaya membantu. Namun pihak PT Ricry sejauh ini belum menyerahkan dokumen yang kami minta sebagaimana diatur BPJS Ketenagakerjaan. Dan kami sudah menyurati Disnaker soal itu. Hanya saja saya tak tahu nomor dan tanggal surat yang kami layangkan ke Disnaker tersebut, karena ada sama pimpinan saya. Hari ini beliau sedang berada di Pelalawan," ujar Mangasa L Oloan. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :