Antisipasi Balap Liar di Kaum Anak Muda

Sat Lantas Pekanbaru Kirim Surat ke Rt/Rw dan Diknas Serta Bengkel

Petugas Kepolisian Satlantas Pekanbaru memberikan surat himbauan kepada sejumlah pelaku usaha bengkel tentang bahaya penggunaan knalpot bising kepada pengendara sepeda motor di Pekanbaru, Kamis (25/06/2015).

Pekanbaru, OKETIMES.com - Menindak lanjuti hasil penertiban antisipasi balap liar beberapa waktu yang lalu Sat Lantas Polresta Pekanbaru melakukan tindakan preemtif guna mengantisipasi balap liar yang sering dilakukan oleh anak remaja kota Pekanbaru yang kebanyakan masih duduk di bangku sekolah.

Langkah preemtif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memberikan surat himbauan kepada Rt/Rw yang warga nya terjaring pada saat penertiban antisipasi balap liar, surat himbauan tersebut berisikan tentang mohon bantuan kerjasamanya pada Rt/Rw dalam mensosialisasikan kepada warganya yang dibawah umur untuk tidak terlibat aksi balap liar/kebut kebutan di jalan raya terutama pada saat setelah sholat taraweh dan setelah sholat subuh.

Selain dengan mengirim surat himbauan kepada Rt / Rw dalam mengantisipasi terjadinya aksi balap liar pihak kepolisian juga mengirim surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, bersama surat ini diharapkan bantuan kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menekankan kepada Kepala Sekolah untuk menghimbau kepada para pelajar untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor terutama di bawah usia 17 tahun.
 
Selain itu untuk mengantisipasi aksi balap liar kali ini pihak kepolisian juga memberikan surat edaran kepada bengkel bengkel dan masyarakat Kota Pekanbaru, surat edaran ini berisikan tentang pemberitahuan larangan penggunaan knalpot blong/racing.

Larangan ini berdasarkan dari UU No.22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) Jo Pasal 48 ayat (2) dan (3), serta peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda, SIK mengatakan dengan upaya yang ini setidaknya pihaknya dapat melakukan secara preemtif kepada pengguna sepeda motor yang ada di Pekanbaru. Hal ini mudah-mudahan dapat menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas.

" Serta kita juga minta dukungan dan kerjasama kepada Rt/Rw serta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan juga para pimpinan bengkel-bengkel. Serta orang tua yang memiliki anak di bawah 17 tahun agar tidak memberikan izin kepada anaknya untuk mengendarai kendaraan. Mari sama sama kita ciptakan Kota Pekanbaru ini menjadi kota yang masyarakatnya tertib dalam berlalu lintas," ucap Kasat Lantas. (rls/satlantaspku)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :