Soal Gugatan Mutasi Pegawai di PTUN, Ini Fakta yang Dibeberkan PNS Inhu ke Majelis Hakim

Ilustrasi

Rengat, OKETIMES.com - Gugatan PTUN yang dilakukan tiga PNS Pemkab Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di PTUN Pekanbaru sesuai registrasi Nomor: 13/G/20.15/PTUN-Pbr tertanggal 10 April 2015, kini semakin membuka tabir kebusukan dan pelanggaran Peraturan dan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Inhu Yopi Arianto sebagai tergugat.

Fakta dan bukti ini terungkap dalam kesaksian yang disampaikan Mantan Kepala Bagian Kepegawaian Kabupaten Inhu yakni Yandra, S.IP, MSi, kepada majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada tanggal 18 Juni 2015 lalu.

Kepada majelis hakim Yandra menyebutkan, bahwa mutasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Inhu sebagai tergugat I (satu) dengan objek materi sengketa Surat Keputusan Bupati Inhu Nomor: Kpts 179/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 lalu menurutnya, tidak sah secara hukum. Karena telah melanggar Peraturan Perundangan-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

Selain itu, Yandra juga mengungkapkan kepada Majelis Hakim, atas perlakuan yang tidak pantas dan tidak patut diterima pemohon sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) semenjak tahun 2010 hingga kini. Lebih kurang 4 tahun 4 bulan yang dilakukan oleh Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto sebagai tergugat kepadanya.

Dimana, dalam kesaksiannya menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa sebelumnya dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Catatan Sipil, tetapi tanpa alasan yang jelas dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya malah diberhentikan dari jabatannya secara sepihak pada tahun 2010 lalu, menjadi Pegawai Dinas Catatan Sipil oleh Bupati Inhu Yopi Arianto dan kemudian di mutasi kembali sesuai SK Bupati Inhu Nomor: Kpts 179/II/2015 bersama para penggugat beserta 316 orang PNS lainnya ke Kantor Camat Batang Peranap yang berjarak ± 115 Km dari tempat kediamannya.

Senada dengan itu, Yandra juga memaparkan kepada Majelis Hakim, bahwa dalam Mutasi tersebut istrinya yang juga masih PNS di Pemkab Kabupaten Inhu turut ikut di mutasi ke Kantor Camat Kuala Cenaku yang berjarak ± 45 Km dari tempat tinggalnya di Pematang Reba Inhu.

" Ada apa dengan semuanya ini??, sepertinya Yopi Arianto selaku Bupati Inhu memiliki dendam secara pribadi kepada saya dan keluarga saya. Tanpa mengedepankan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di dalam memberhentikan atau memutasi saya dan Keluarga saya juga, beserta para PNS yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu," ungkapnya di depan majelis hakim.

Yandra juga menuturkan, selama dirinya menjadi Pegawai di Kantor Dinas Catatan Sipil sejak diberhentikan pada tahun 2010, dirinya juga kerap diperlakukan dengan tidak pantas dan patut dialami sebagai PNS selama dia bertugas di dinas tersebut. Sebab meja dan kursi tempat ia bertugas tidak diberikan tempat dan ruang untuk bekerja.
 
Bahkan sambung Yandra, untuk mengisi absensi kehadirinya pada hari kerja, dirinya harus mengisi buku absensi pegagawai di Kantin Kantor Dinas Catatan Sipil setiap harinya, " Memang cukup tragis lah pak," tuturnya saat itu.

Selain itu, Yandra juga menyebutkan kepada Majelis Hakim di PTUN Pekanbaru, bahwa ia memiliki Pangkat/Golongan yang lebih tinggi dari Camat Batang Peranap, yakni sebagai Pembina Tk. I (IV/b) selama 6 Tahun, sementara Camat hanya berpangkat/Golongan Pembina (IV/a). Sesuai dengan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), hal tersebut melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Yandra juga menyampaikan, bahwa dirinya pernah bertugas sebagai Kepala Bagian Kepegawaian (Personalia) Setdakab Inhu dan juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Baperjakat pemkab Inhu. 

Dalam kesaksiannya, Yandra mengutarakan kepada Majelis Hakim, bahwa saat Dia menjabat sebagai Sekretaris Baperjakat, dirinya bertugas untuk menyiapkan data-data PNS yang akan diangkat, dipindahkan dan diberhentikan dari Jabatan Struktural.

Data-data tersebut didapatkan dan diperoleh berdasarkan usulan dari masing-masing instansi atau satuan kerja.  Dari Data-data yang diperoleh tersebut, menjadi bahan pertimbangan dan penilaian Tim Baperjakat terhadap PNS, dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati dalam bentuk rekomendasi.

Dalam sidang itu, Yandra juga merasa terheran dan sedih dengan adanya pernyataan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto sebagai tergugat melalui Kuasa Hukumnya Sdr. Rizal Fainani, SH yang membantah keterangannya kepada Majelis Hakim dengan menyatakan bahwa " Camat dan/atau PNS yang berpangkat lebih rendah dari dirinya dan/atau juga PNS lainnya dapat melakukan Penilaian Kinerja kepadanya dan/atau PNS yang memiliki Pangkat/Golongan lebih tinggi atas nama Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto," ulasnya.

Pernyataan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto selaku tergugat, jelas sangat tidak beralasan secara hukum dan memalukan bagi Masyarakat Indragiri Hulu. Ia menilai sepertinya Sdr. Rizal Fainani, SH yang mewakili Tergugat dalam Persidangan tersebut tidak memahami Peraturan dengan benar dan terkesan menafsirkan sendiri dalam melakukan pembelaannya tanpa didasari alas hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
Apabila pernyataan Tergugat tersebut dibenarkan dan tidak diluruskan sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan terang Yandra, hal tersebut bisa jadi ke depan Pangkat/Golongan: Juru/Golongan I, dapat menilai Kinerja dan/atau memberikan Perintah kepada PNS yang memiliki Pangkat/Golongan: Pembina (IV/a) ke atas, dengan mengatasnamakan Bupati Indragiri Hulu, dan hal tersebut jelas akan lebih konyol dan lebih memalukan lagi nantinya.

" Inilah salah satu akibat yang terjadi jika anak yang masih berumur 10 tahun (kecil) dipakaikan Baju anak yang telah berumur 17 tahun ke atas, jelas sangat kedodoran dan longgar khan," sebutnya secara diplomatis.

Apalagi cara berpikir dan analisisnya dalam menghadapi permasalahan, sangat jelas kita tidak mungkin bisa berharap kepada anak kecil tersebut khan ??? siapa yang salah ?? Jelas orang yang memakaikan baju yang longgar tersebut khan," simpulnya seraya bergurau sebelum mengakhiri percakapannya pada media ini.

Diakhir percakapannya Yandra juga mengatakan bahwa, Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto yang juga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian seharusnya Patuh dan Taat kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang didalamnya terkandung mengangkat, memberhentikan dan memindahkan Pegawai Aparatur Sipil Negara, " Bukan atas dasar suka atau tidak suka kepada Pegawai ASN Kabupaten Inhu," tandasnya.

Ia berharap para Pegawai ASN yang menempati jabatan nantinya, benar-benar yang memiliki Kualifikasi, Kompetensi, Prestasi dan Kinerja yang baik untuk membangun ketertinggalan Kabupaten Indragiri Hulu kedepan. Tidak seperti yang dirasakannya selama kepemimpinan Bupati Inhu yang saat ini dipimpin oleh Bupati Yopi Arianto selama 5 tahun terakhir ini," ucapnya miris. ***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :