Polresta Pekanbaru Ringkus Sindikat Pemalsuan Dokumen Penting

Aparat Kepolisian Sektor Bukit Raya dan Satuan Reskrim (Reskrim) Polresta Pekanbaru berhasil meringkus empat tersangkaa sindikat pemalsuan surat-surat penting seperti ijazah, kartu keluarga, buku nikah dan KTP serta lainnya, Senin (22/06/2015).

Pekanbaru, OKETIMES.com - Aparat Kepolisian Sektor Bukit Raya dan Satuan Reskrim (Reskrim) Polresta Pekanbaru berhasil meringkus empat tersangkaa sindikat pemalsuan surat-surat penting seperti ijazah, kartu keluarga, buku nikah dan KTP serta lainnya, Senin (22/06/2015).

Keempat tersangka diamankan dilokasi dan waktu yang berbeda antaralain Albert Sastro (31), Ali Asman (39) dan Ridwan alias Iwan (31), diamankan kepolisian sektor (Polsek) Bukit Raya, Senin sore (22/06/2015) kemarin, di dua lokasi berbeda.

Dua orang dibekuk di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sail, dan seorang lainnya di daerah Panam Kecamatan Tampan. Sementara satu pelaku bernama Arif Saputra (26) ditangkap petugas satreskrim Polresta Pekanbaru," beber Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat SH, Kamis (25/06/2015).

Tak hanya itu, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti sindikat pemalsu surat-surat penting tersebut seperti laptop, mesin tik manual printer berbagai merk, flash disc, blanko kosong KTP, KK, Buku Nikah, lembaran berbagai Bank, blanko palsu SKGR, materai 2500, blanko palsu SKGR, peta situasi tanah, Surat pernyataan, Ijazah palsu SMA, SMK, D3, S1, akte nikah palsu, akte cerai palsu, akte kematian palsu, SIUP, SITU dan TDP Palsu, blanko KTP dan puluhan blanko kosong lainnya yang diduga palsu.

Selain berbagai jenis surat palsu, polisi juga menemukan 159 cap palsu berbagai instansi lengkap dengan enam bantalan serta dengan tintanya. Penangkapan tersebut, lanjut Aries Syarief Hidayat, membawa polisi membongkar sindikat pemalsuan surat-surat yang selama ini telah sangat meresahkan. " Kelompok ini sudah beroperasi cukup lama, sudah dua tahun," ujar Kapolresta.

Sekilas tak ada yang beda antara surat-surat palsu dan asli. Surat-surat buatan kelompok ini sangat meyakinkan karena blankonya dicetak di Jakarta dan desain stempel ditiru lalu dicetak sesuai aslinya.

Kini keempat tersangka telah diamankan guna proses penyelidikan dan pengembangan lanjut guna mengungkap jaringan yang terkait dalam perkara tersebut. "Keempatnya diancam dengan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tukas Kapolresta. (tripleX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :