Kerap dijadikan Ajang Transaksi Seks

Tim Yustisi Pemko Segel dan Tutup 29 Panti Pijat berkedok Prostitusi di Perum Jondul Lama

Puluhan personil gabungan Satpol PP Pekanbaru, Polresta Pekanbaru bersama TNI, melakukan penutupan dan penyegelan terhadap puluhan rumah yang dijadikan tempat prostitusi berdok pijat tradisional yang berada di Perumahan Jondul Lama Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (10/06/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Puluhan personil gabungan Satpol PP Pekanbaru, Polresta Pekanbaru bersama TNI, melakukan penutupan dan penyegelan terhadap puluhan rumah yang dijadikan tempat prostitusi berdok pijat tradisional yang berada di Perumahan Jondul Lama Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (10/06/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebanyak 29 rumah yang dijadikan tempat pijat di Police Line serta di segel petugas gabungan dengan menggunakan sticker tanda bahwa tempat tersebut ditutup dan dilarang untuk dibuka kembali.

Pada stiker segel, tertulis bahwa "Panti pijat ini disegel dan dalam pengawasan tim penegak PERDA kota Pekanbaru".

Lokasi-lokasi ini telah melanggar Perda No 5 Th 2002 tentang ketertiban umum. Perda No 3 tahun 2006 tentang pajak hiburan. Perda No 12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial, dan Perda No 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan.

Proses penyegelan yang dilakukan puluhan personil gabungan tersebut menyita perhatian masyarakat yang melintas dan warga yang tinggal di perumahan tersebut.

Menurut mereka, prostitusi berkedok panti pijat itu sudah sangat meresahkan warga dan sepantasnya ditutup. Apalagi panti pijat itu sudah lama beroperasi sudah turun temurun, hanya pengelolanya saja yang berganti.

" Kami sangat mendukung penutupan yang dilakukan tim gabungan ini. Panti pijat itu telah membuat resah warga yang tinggal di Perumahan Jondul ini. Apalagi ada karyawan panti pijat yang meninggal karena penyakit AIDS," ujar seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

Pantauan dilapangan, banyak rumah yang dulunya di jandikan panti pijat, terlihat ditinggal penghuninya. Sehingga memudahkan petugas menempelkan stiker segel dan memasang garis polisi, agar tidak lagi digunakan dan dioperasikan kembali oleh pemilik panti. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :