Didepan Mentri, Bupati Janji Siap Cegah Karhutla di Bengkalis

Bupati Bengkalis hadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Riau dengan Menkopolhukam, Menteri LH dan Jaksa Agung di Ruang Pauh Janggi Gedung Daerah Pemprov Riau Jalan Diponegoro, Senin (08/06/2015).

Pekanbaru, OKETIMES.com - Bupati Bengkalis hadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Riau dengan Menkopolhukam, Menteri LH dan Jaksa Agung di Ruang Pauh Janggi Gedung Daerah Pemprov Riau Jalan Diponegoro, Senin (08/06/2015).

Rapat yang membahas tentang kabakaran hutan dan lahan yang juga dihadiri, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya Bakar,  Jaksa Agung HM Prasetyo,  Plt. Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, tampak hadir Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Deputy Kementerian terkait, Forkopinda Kepala Dinas/Badan terkait Provinsi dan Kabupaten Kota, Danrem, Dandim, Kapolda, Kapolres Se-Riau dan lainnya.

Pada Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Riau dengan Menkopolhukam Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh yang juga di dampingi Asisten Tata Praja, Amir Faizal dan Kadis Perkebunan dan Kehutanan, Herman.

Herliyan mengungkapkan, Kabupaten Bengkalis beserta jajarannya serta seluruh masyarakat siap melakukan pencegahan terjadinya karhutla. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan masyarakat peduli api dibeberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

" Herliyan Saleh mendukung upaya Pemerintah dalam mengantisipasi Karhutla, selain melakukan sosialisasi di berbagai Kecamatan juga telah membentuk komunitas masyarakat peduli Kahutla yang juga di lengkapi dengan peralatan dan yang tak kalah penting, yang juga di bantuan dari pihak Kepolisan dan TNI yang siap siaga kapan saja," kata Herliyan.

Dikatakan Herliyan, sesuai Pasal 98 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.

Jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusiasebagaimana daitur dalam Pasal 98 ayat 2 UU No 32 tahun 2009, imbuhnya, maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.

Apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp15 miliar. (ads)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :