Dewan Sahkan Ranperda Rusunawa dan Penyertaan Modal Jadi Perda
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya pansus DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan rapat Paripurna Ranperda Rusunawa dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum lainnya di ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (08/06/2015).
Paripurna ini dihadiri unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Walikota Ayat Cahyadi, serta unsur muspida lainnya.
Juru bicara Pansus DPRD Desi Susanti S Sos mengatakan, dari hasil pembahasan pihaknya, makanya Ranperda ini diterima menjadi Perda. Namun Pansus mengingatkan, agar pemerintah menjalankan secara maksimal, dan tidak merugikan masyarakat.
Setelah pembacaan hasil Pansus, semua anggota DPRD setuju Ranperda ini menjadi Perda Kota Pekanbaru. Seperti diketahui, Pekanbaru kini sudah memiliki dua Rusunawa, di kawasan Rumbai Pesisir dan Rejosari. Dua Rusunawa ini merupakan hibah dari pemerintah pusat. Sementara Ranperda penyertaan modal, untuk mengikat agar badan usaha milik daerah bisa memberikan PAD ke Kota Pekanbaru.
Paripurna penyampaian laporan Pansus tentang ranperda rumah susun sederhana sewa dan ranperda penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaa modal daerah kepada BUMD dan Badan Hukum
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril kepada wartawan usai rapat mengatakan, perda yang disahkan ini perlu dilaksanakan sebagai mana mestinya, dan jadikan peraturan ini sesuai dengn harapan masyarkat.
" Untuk Rumah Susun Sewa Sederhana ini, agar disosialisasika kemasyarakat, dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini, dengan subsidi yang telah dikucurkan pemerintah daerah tentunya," kata Sahril.
Sementara itu Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, menegaskan ?perlunya SKPD terkait untuk terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat jika rusunawa ini memang harus segera ditingali.
" Ini dibangun oleh APBN untuk pengelolanya harus ada Perda, dan hari ini telah disahkan di DPRD dan kedepannya perlu SKPD terkait untuk koordinasi dengan APBN, seperti biaya perawatan. Artinya jangan nanti penyewa sedikit dan biaya operasinal tinggi sehingga membebani pemerintah daerah,"kata Ayat Cahyadi. (eza)
Komentar Via Facebook :