Polres Inhu Amankan Ratusan Liter Solar dan Premium
Tim Opsnal Reskrim Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak puluhan jerigen berisi solar dan premium diamankan, Jumat (05/06/2015) malam lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Tim Opsnal Reskrim Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak puluhan jerigen berisi solar dan premium diamankan, Jumat (05/06/2015) malam lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Tak hanya itu, Tim Opsnal juga berhasil meringkus 5 pelaku berikut dua unit kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Strada L 200 Pick Up warna silver No Pol BM 8064 BG dan Mitsubishi L 300 Pick Up warna hitam No POl BM 8150 BE yang di gunakan dalam kegiatan penimbunan BBM tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Senin (08/06/2015) mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan itu yakni Musril (42) warga Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap, Nasrun Manurung (32) warga Desa Sei Uboh Kecamatan Peranap, Ari Permadi (41) warga RW 02 Kamp Baru Peranap, Noprion (35) warga Napal Desa Gumanti Kecamatan Peranap dan Erikson Simanjuntak (26) warga Sei Uboh Desa Pauh Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu.
" Mereka diamankan berikut barang bukti berupa 25 buah jerigen diantaranya 10 jerigen terisi 300 liter premium, 25 buah jerigen solar berisi 800 liter solar dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Strada L 200 Pick Up warna silver No Pol BM 8064 BG serta 1 unit Mitsubishi L 300 Pick Up warna hitam No POl BM 8150 BE yang dipakai dalam aksinya menimbun BBM," tutur Iptu Yarmen Jambak.
Para pelaku, sambungnya, telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut dan masih dalam proses penyidikan. Begitu juga barang bukti serta kendaraannya yang dipakai dalam aksinya saat ini masih kita amankan di Mapolres Inhu.
Menurut Yarmen, penagkapan berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat atas mobil Mitsubishi L 200 No Pol BM 8064 BG dan Mitsubishi L 300 No POl BM 8150 BE yang saat itu sedang melakukan aktifitas membeli minyak di SPBU milik Dodi N Peranap dengan cara masing tersangka membawa jerigen dengan mobil pick up melakukan pengisian yang selanjutnya dikumpulkan lalu dijual kembali keperusahaan.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Indragiri Hulu langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan penangkapan.
" Saat ini para pelaku telah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut dan masih dalam proses penyidikan. Begitu juga barang bukti serta kendaraannya yang dipakai dalam aksinya saat ini masih kita amankan," tutup Yarmen. (dm)
Komentar Via Facebook :