Satpam RSUD Rohul Residivis Narkoba Diringkus Polsek Tandun

Satpam RSUD Rohul Residivis Narkoba Diringkus Polsek Tandun.

PASIR PANGARAIAN, OKETIMES.com - Diduga Membawa sabu Satpam RSUD Pasir Pangaraian kedapatan diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu di dalam mobil, oknum Satpam RSUD Pasirpengaraian, yang berinisial BM (28), dan seorang temannya berinisial BH (42) resedivis narkoba yang baru bebas 2 bulan dari Lapas Klas II B Pasirpengaraian, Senin (1/6/2015) sekira pukul 10.00 Wib, diamankan personil Polsek Tandun.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/29.A/Vl/2015/Sek Tandun, BM warga Desa Rambah Tengah Hilir dan warga Simpang Supra Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, keduanya ditangkap karena memiliki serta menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun dari Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda P Simatupang, BM dan BH diamankan karena kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Mapolsek Tandun, Desa Tandun, Kecamatan Tandun," tegas Ipda Simatupang.

Sambung Ipda Simatupang, Pada Senin pagi sekira pukul 09.00 Wib, personel Polsek Tandun, gelar Operasi Patuh di depan markasnya. Pada saat operasi, mobil Isuzu Fanther BM 1850 QE warna hitam yang dikendarai BM dan BH, dihentikan. Karena curiga, polisi kemudian lakukan penggeledahan terhadap dua pengendara Fanther tersebut.

Saat digeledah, di dalam pelapis jok kursi belakang, petugas menemukan 1 kotak rokok Marlboro putih. "Pada saat bungkus rokok tersebut dibuka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu, serta dua buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat sisa pemakaian tersangka," katanya.

Ipda Simatupang mengakui, saat ini tersangka serta barang bukti, sudah diamankan ke Mapolsek Tandun, guna proses sidik lebih lanjut.

Seperti diketahui, BH merupakan resedvis yang baru keluar jalani masa hukuman sekitar 4 tahun di Lapas Klas II B Pasir Pangaraian, setelah Di pindahkan dari tahanan Lapas Klas II A Pekanbaru, yang juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, BH saat bebas di Lapas Klas II B Pasir Pangaraian, bebas dengan Pembebasan Bersayarat.(rly)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :