Bupati Siak Serahkan 127 SK CPNS Formasi ASN 2014
Bupati Siak Drs H Syamsuar menyerahkan SK CPNS kepada 127 pegawai yang lulus formasi ASN 2014 lalu di ruang Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Jumat (29/05/2015).
Siak, OKETIMES.com - Bupati Siak Drs H Syamsuar menyerahkan SK CPNS kepada 127 pegawai yang lulus formasi ASN 2014 lalu di ruang Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Jumat (29/05/2015).
Dalam penyerahan SK tersebut, selain Bupati turut disaksikan Sekdakab Siak Drs HT Said Hamzah M.Si, Kepala BKD Kabupaten Siak H Lukman S.Sos M.Pd dan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Siak.
Dalam sambutannya, Bupati Siak memberikan ucapan selamat kepada pegawai CPNS formasi ASN 2014 yang lalu melalui jalur tes umum, bupati juga memberikan motivasi dan dukungan serta spirit kepada pengawai yang menerima SK CPNS dan menghimbau agar para pegawai yang baru ini dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Selain itu, Bupati juga mengatakan formasi yang didapatkan saat ini adalah suatu keberungtungan bagi CPNS tersebut, untuk itu dengan diterimanya SK CPNS ini diharapkan dapat bekerja lebih baik, aktif, disiplin dan propesional. Apalagi bagi CPNS yang sebelumnya sudah pernah menjadi pegawai honor untuk mengabdikan dirinya bekerja di instansi Pemerintah Daerah beberapa tahun lalu, maka setelah mendapatkan SK CPNS ini, setidaknya dapat dijadikan sebagai motivasi kerja yang lebih baik dan maksimal.
" Jangan setelah mendapatkan SK ini, bekerja sudah mulai malas dan tidak disiplin. Sewaktu menjadi tenaga honorer prestasi kerja bagus, tetapi setelah menjadi PNS prestasi kerja malah menurun. Tidak disiplin dan tidak tanggungjawab lagi dengan kerjanya," tukasnya.
Bupati juga mengingatkan kepada CPNS yang baru mendapatkan SK tersebut, untuk tidak merasa cepat puas. Sebab masih ada tahapan yang harus dilewati oleh para CPNS untuk menjadi PNS yang utuh. Dimana setiap CPNS selama 2 tahun sejak tanggal pengangkatan ternyata melakukan tindakan pelanggaran, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 Tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai Negeri. Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah, diberikan kewenangan untuk menetapkan surat keputusan pemberhentian sebagai CPNS, karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
" Namun apabila mereka ini berhasil melewati masa percobaan ini, maka otomatis akan diangkat PNS. Untuk itu diharapkan kepada CPNS ini agar dalam melaksanakan tugas harus patuh dan tunduk dengan aturan, mengikuti arahan dan ketentuan yang berlaku," pungkas Bupati mengingatkan. (Man)
Komentar Via Facebook :