Rambah Hutan Lindung

Hakim PN Siak Vonis Kompol Suparno 3 Tahun Penjara

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com - Suparno, mantan Kapolsek Siak diganjar vonis 3 tahun penjara. Pria ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus perambahan hutan seluas 400 Ha. Putusan ini langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sorta Ria Neva dan dua hakim anggota, Alfonso dan Desber Bertuah Naibaho.

Majelis hakim menilai, terdakwa Kompol Suparno terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perambahan hutan yang bukan di peruntukan perkebunan sawit. Karenanya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun terhadap anggota Polri dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

" Hal yang meringankan, terdakwa Kompol Suparno belum pernah dihukum dan berkelakuan baik selama proses persidangan. Atas putusan ini Suparno menyatakan pikir-pikir," kata hakim anggota, Desbar Naibaho saat dihubungi media ini via selulernya, Jumat (29/05/2015).

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Purwaningsi mengatakan, bahwa kasus perambahan hutan ini terjadi pada tahun 2013 silam. Ini merupakan laporan dari pihak perusahaan PT Balai Kayang Mandiri.

" Pihak perusahaan melaporkan Kompol Suparno telah mengusai lahan perusahaan secara ilegal di kawasan yang dimiliki perusahaan. Oleh terdakwa, lahan tersebut dijadikan perkebunan sawit," kata Endah.

Kompol Suparno, sambungnya, dalam penguasaan lahan seluar 400 Ha ini tidak hanya miliknya, di kawasan itu juga dimiliki oleh sejumlah warga malah pimpinannya berdinas di Polda Riau juga turut serta menguasai lahan tersebut.

" Penguasaan lahan tersebut tidak hanya di lahan perusahaan saja. Namun sebagian juga masuk dalam kawasan hutan swaka marga satwa Giam Siak Kecil dan Hutan Produksi Terbatas di Minas," kata Endah.

Menurutnya, putusan majelis hakim menvonis 3 tahun penjara sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun demikian, atas putusan ini pihaknya masih pikir-pikir.

" Karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, kita juga pikir-pikir. Nanti kita akan berkoordinasi dengan atasan dulu," tutup Endah. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :