Korupsi Jembatan Pedaraman I, II

Kejati Periksa Kabag Keuangan Pemkab Rohil

Mantan Bupati Rokan Hilir H Annas Maamun bersama Forkompinda berfose berlatar Jembatan Pedaraman di Kabupaten Rokan Hilir, provinsi Riau belum lama ini.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, DR dan anggota tim serah terima pekerjaan tahun 2012, AP menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi Jembatan Pedamaran I dan II, Kamis (28/05/2015).

Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau Mukhzan, saksi DR yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Rohil saat ini diperiksa jaksa penyidik Eka Sapitra SH, sedangkan saksi AP diperiksa jaksa penyidik, Mesner Manalu SH.

Keduanya menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rokan Hilir, Ibus Kasri dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohili Wan Amir Firdaus sejak pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II, ujar Mukhzan, Jaksa Penyidik Kejati telah menetapkan dua tersangka, Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus, sedangkan saksi yang telah diperiksa sebanyak 40 orang. Ketika ditanyakan, apakah akan ada penambahan tersangka baru. Mukhzan menyatakan, masih menunggu hasil penyidikan.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padamaran I dan Padamaran II dibangun dengan menggunakan dana dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008- 2013 sebesar Rp529 miliar. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau mengungkap telah terjadi kerugian negara pada pembangunan jembatan tersebut, sehingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Rohil Ibus Kasri ditetapkan sebagai tersangka.
 
Untuk tersangka, Wan Amir Firdaus yang saat itu menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil diduga telah memasukan kegiatan studi kelayakan ke Badan Anggaran (Banggar) dan selanjutnya disetujui sehingga masuk menjadi kegiatan di APBD Rohil Tahun 2006.

Padahal hasil presentasi PT Kita Abadi selaku konsultan Jembatan Pedamaran tidak layak untuk dibangun atau dilaksanakan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan. (red)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :