Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Haji
Kejati Riau Tetapkan M Guntur Jadi Tersangka
Mantan Kepala Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi Riau, M Guntur.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menetapkan kuasa pengguna anggaran yang juga mantan Kepala Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi Riau, M Guntur sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji.
Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau Mukhzan, dalam dugaan tindak pidana embarkasi haji tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print: - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 pada 21 Mei 2015.
M Guntur dkk ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditemukan alat bukti yang kuat, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. " Penyidik menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang 10 miliar," ujar Mukhzan kepada media ini Kamis (28/05/2015).
Kasus tersebut, ungkap Mukhzan, bermula pada tahun 2012 lalu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17.958.525.000.
Status kepemilikan tanahnya sebanyak 13 persil, antara lain sertifikat, Surat Keterangan Tanah (SKT), dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), berdasarkan penetapan harga oleh Tim Apraisal, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp 320.000 sampai dengan Rp425.000.
Dalam pembebasan lahan tersebut, diduga terdapat penyimpangan, antara lain harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan dan juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah di sekitar lokasi tanah yang diganti rugi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Perbuatan tersebut kata Kasipenkum Kejati, telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rls/red)
Komentar Via Facebook :