Mantan Guru Honor Miliki Sabu Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com - Seorang mantan honorer guru di salah satu SMK di Kuala Kampar, ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan lantaran menjual sekaligus sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (27/05/2015), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan tersangka guru Otomotif itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti paket sabu-sabu seberat 0,78 Gram.

Menurut Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bhakti SIk melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrizal mengatkan, pria berinisial AD (27) warga Jalan Umban Sari Kecamatan Rumbai tersebut ditangkap dirumahnya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba diwilayahnya.

" Tersangka ditangkap dirumahnya berikut barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 0,78 gram," kata Syahrizal.

Kepada petugas, sambung Syahrizal, tersangka AD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang berdomisil di Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu.

" Sabu-sabu itu dibeli dari rekannya yang tinggal di Pasir Pangaraian dan dikirim melalui kurir ke Pekanbaru," terang Syahrizal.

Lebih jauh dikatakannya, tersangka AD ini telah lama mengkonsumsi narkoba, dan kemudian mencoba untuk menjadi pengedar. Namun malang, sebelum berhasil menjualnya, tersangka keburu di cokok polisi.

Terpisah, tersangka AD mengakui, jika dirinya baru tiga hari mencoba untuk berjualan sabu. "Kalau mengkonsumsi sabu-sabu, sejak kuliah. Kemudian berhenti memakainya sewaktu menjadi guru. Belakangan sejak berhenti menjadi guru, saya kembali mengkonsumsi barang haram tersebut," ungkapnya, Kamis (28/05/2015).

Barang haram itu, lanjut AD, dibelinya dari seorang temannya dengan sistem barter. "Karena tak ada uang dan menganggur, saya kemudian menggadaikan laptop agar bisa mendapatkan sabu dan sisinya dijual untuk biaya hidup," ungkap AD dengan wajah menyesali perbuatannya. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :