Melintas saat Razia Rutin
Polres Rohil Amankan 2 Kurir Pengedar 30 Kg Sabu
Kapolda Riau, Brigjend Dolly Hermawan didampingi Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Subiantoro SH SIK dan Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Hermasyah SIK dalam siaran persnya di Ujungtanjung Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) provinsi Riau, Kamis (28/05/2015)
Ujungtanjung, OKETIMES.com - Jajaran Polres Rohil berhasil menggalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 Kg saat melintas di Jalan Lintas Ujung Tanjung-Medan Kepenghuluan Teluk Berembun Kecamatan Tanah putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohi) provinsi Riau, Rabu (27/05/2015) sore.
Penggalan peredaran norkaba jenis sabu tersebut berhasil dilakukan aparat Polres Rohil setelah adanya arahan dari pihak Polres Rohil untuk menggelar razia rutin operasi patuh yang mana pada hari tersebut tengah berlangsung razia operasi patuh terhadap kendaraan bermotor, roda dua, empat dan seterusnya, Rabu (27/05/2015) sore.
Berawal dari kecurigaan aparat yang saat itu melakukan razia operasi patuh 2015, tiba-tiba tersangka yang mengenderai Mobil Avanza plat nomor BK 1530 OK terlihat gugup dan saking takutnya tersangka langsung atrek (mundur) panjang kebelakang.
Berkat kerjasama tim dan dibantu masyarakat setempat pada pukul 16.00 Wib tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 30 kg paket sabu yang sudah dikemas rapi.
Lantas polisi mengejar dan menggeledah isi mobil dan langsung mengamankan 2 orang kurir yang kini ditetapkan menjadi tersangka berinisla AG, SU warga asal Medan Sumatera Utara. Sedangkan rekannya berinisial M berhasil kabur dan saat ini masih tahap pengerjaran polisi alias buronan.
Penegasan ini langsung disampaikan Kapolda Riau Brigjen Dolly Hermawan yang langsung turun ke Rohil didampingi Kapolres Rohil AKBP Subiantoro kepada Pers dalam Konfrensinya di Mapolres Rohil di Ujungtanjung Kab Rohil, Kamis (28/05/2015).
Ia mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan di temukan barang yang mencurigakan, ada tiga tas jinjing berwarna biru juga ditemukan ada tiga paket yang sudah dikemas, seperti bungkusan seolah-olah bubuk teh berwarna hijau bermerek luar bertuliskan huruf huruf Cina.
" Terkait kwalitas barang, kita masih belum bisa memastikan jenisnya, namun dari kasat mata barang ini berwarna bening, mengenai Harga barangnya di perkirakan 1 kg mencapai Rp 2 milliar kali 30 kg sekitar 60 milliar," jelas Kapolda Riau, Brigjen Dolly H.
Lebih jauh Kapolda menjelaskan, tersangka tersebut adalah kurir, namun mobil kenderaan yang dipakai tersebut adalah milik tersangka dan para tersangka mengetahui barang yang dibawa mereka adalah sabu - sabu.
" Ini merupakan jaringan yang berasal dari Luar, dan rencananya barang haram ini untuk diedarkan dan konsumsi dan dibawa ke wilayah Sumut," ungkap Kapolda. (Hen)
Komentar Via Facebook :